Oknum Kades Tajurhalang Diduga Lecehkan Profesi Wartawan, Bupati Bogor Diminta Bertindak Tegas

Daerah385 Dilihat

Bogor // reformasiaktual.com – Dugaan pelecehan terhadap profesi wartawan kembali mencuat. Kali ini, oknum Kepala Desa (Kades) Tajurhalang, Kecamatan Cijeruk, Kabupaten Bogor, berinisial AA, diduga melontarkan pernyataan yang merendahkan profesi jurnalis saat beberapa wartawan hendak melakukan konfirmasi terkait program Dana Desa dan bantuan keuangan dari APBD serta APBD Provinsi Jawa Barat.

Kejadian tersebut berlangsung pada Rabu, 09 Juli 2025, bertepatan dengan kegiatan sosialisasi program penanganan stunting di Desa Tajurhalang yang dihadiri oleh para ibu PKK. Saat para wartawan dari berbagai media berusaha melakukan wawancara, Kades AA justru menyambut mereka dengan ucapan yang dianggap melecehkan.

“Hayo silahkan makan dulu, kalau uang mah tidak ada,” ucap AA, yang kemudian langsung meninggalkan lokasi tanpa memberikan klarifikasi lebih lanjut.

Wartawan yang hendak meminta penjelasan lebih lanjut mendapati kantor desa dalam keadaan sepi. Meskipun kendaraan dinas kepala desa terlihat terparkir, AA tidak ditemukan. Salah satu staf desa hanya menyatakan, “Bapak pergi, tidak ada.”

Pernyataan LSM dan Desakan Sanksi Tegas

Sekretaris LSM KPK Nusantara Bogor Raya, Rojer Muhidin, mengecam keras tindakan yang diduga dilakukan oleh Kades Tajurhalang. Menurutnya, seorang kepala desa adalah pejabat publik yang seharusnya memahami etika dan menghormati fungsi kontrol sosial yang dijalankan oleh wartawan.

“Ini sangat disayangkan. Wartawan adalah mitra strategis dalam pembangunan dan dilindungi oleh Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers,” ujar Rojer kepada awak media.

Ia juga menegaskan bahwa pelecehan terhadap profesi wartawan bukan hanya persoalan etika, namun bisa berimplikasi hukum. Dalam konteks hukum positif di Indonesia, kepala desa yang melakukan tindakan merendahkan profesi jurnalis dapat dikenakan sanksi administratif hingga pidana, tergantung pada beratnya pelanggaran.

Sanksi administratif dapat berupa:

Teguran tertulis dari atasan langsung seperti Camat atau Bupati

Pemberhentian sementara

Bahkan pemberhentian tetap, bila ditemukan pelanggaran berat

Sementara sanksi pidana dapat dikenakan jika ucapan atau tindakan memenuhi unsur pencemaran nama baik atau perbuatan tidak menyenangkan, sebagaimana diatur dalam KUHP dan UU ITE.

Kebebasan Pers Harus Dilindungi

Rojer menambahkan, pelecehan terhadap profesi jurnalis dapat menjadi preseden buruk bagi kebebasan pers dan hak masyarakat untuk memperoleh informasi yang akurat.

“Setiap tindakan yang menghalangi tugas jurnalis harus ditindak sesuai hukum. Ini penting untuk menjaga marwah demokrasi dan kebebasan pers,” tegasnya.

Ia juga meminta Bupati Bogor untuk tidak tinggal diam dan segera mengambil tindakan tegas terhadap oknum kades tersebut demi menjaga wibawa pemerintah dan kehormatan profesi jurnalis.


Penulis: Rahmat Mulyanto