PWI Probolinggo Raya Tanggapi Bijak Aduan Musthofa Terkait Dugaan Pelarangan Liputan Miras

Lembaga137 Dilihat

Reformasiaktual.com// Probolinggo – Pengurus Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Probolinggo Raya dengan cepat dan bijak menanggapi aduan yang disampaikan Musthofa, salah satu anggota masyarakat yang juga aktif dalam kegiatan sosial dan pengawasan Peredaran miras. Aduan tersebut berkaitan dengan dugaan pelarangan publikasi liputan razia miras di Gudang minuman keras (miras) yang terjadi hari Jum’at (04/Juli/2025) di Green Garden Desa Sumberlele, Kecamatan Kraksaan, Kabupaten Probolinggo.

Pelarangan itu diduga dilakukan oleh oknum wartawan yang diketahui masuk dalam struktur kepengurusan PWI Probolinggo Raya. Dugaan ini kemudian mendorong PWI untuk menggali lebih dalam terkait fakta-fakta dan memastikan apakah tindakan oknum wartawan tersebut melanggar kode etik jurnalistik atau tidak. Sebagai bagian dari langkah klarifikasi, PWI secara resmi mengundang Musthofa untuk memberikan keterangan secara langsung.

Dalam sesi klarifikasi tersebut, Musthofa mengapresiasi respons cepat dan terbuka dari PWI. “Saya kirim surat kemarin, dan hari ini langsung diundang untuk memberikan klarifikasi. Ini menunjukkan PWI benar-benar terbuka dan profesional dalam menyikapi persoalan ini,”Ujar Musthofa saat ditemui usai pertemuan klarifikasi.

Musthofa juga menjelaskan bahwa dalam klarifikasi tersebut, ia menyampaikan adanya dugaan pelanggaran berupa bukti transfer dari oknum wartawan yang terlibat, dan patut didalami untuk mengetahui motif sebenarnya dari pelarangan tersebut. Hal ini menjadi penting agar tidak mencoreng nama baik profesi wartawan secara umum.

PWI Probolinggo Raya menegaskan bahwa organisasi mereka akan selalu menjunjung tinggi kode etik jurnalistik dan siap mengambil tindakan tegas apabila ditemukan pelanggaran. Klarifikasi ini menjadi bagian dari komitmen PWI dalam menjaga integritas dan profesionalisme anggotanya di lapangan.

Sementara itu, tempat terpisah, Musthofa menyampaikan kepada sejumlah awak media bahwa oknum wartawan yang diduga melarang publikasi peliputan sidak miras telah mendapat sanksi dari media tempatnya ia bekerja.“Saya dapat Tembusan dalam bentuk File
dari Pihak terkait, isi dalam surat bahwa wartawan itu sudah dikenai sanksi berupa nonaktif selama tiga bulan,”Ucap Musthofa pada wartawan Kamis (10/Juli/2025) dikediamannya.

Kasus ini menjadi pengingat penting bagi insan pers untuk selalu menjaga independensi, tidak menyalahgunakan profesi, dan tetap memegang teguh kode etik jurnalistik demi menjaga kepercayaan publik terhadap media.!!

    Ibrahim