Lampung Tengah – 14 Juli 2025 | ReformasiAktual.com-
Kepala SMA Negeri 1 Kota Gajah, Lampung Tengah, R. Surya Damayanti, M.Pd., diduga menghalalkan praktik pungutan liar (pungli) dalam proses Seleksi Peserta Didik Baru (SPMB) dengan dalih tes IQ. Padahal, Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Republik Indonesia (Kemendikbudristek RI) secara tegas telah melarang segala bentuk pungutan biaya, termasuk biaya psikotes senilai Rp100.000 di sekolah negeri.
Larangan tersebut disampaikan langsung oleh Kemendikbudristek berdasarkan Permendikbud No. 1 Tahun 2021 tentang Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB). Dalam aturan itu, dinyatakan bahwa sekolah negeri tidak diperbolehkan memungut biaya dalam bentuk apa pun, karena seluruh pembiayaan telah ditanggung oleh negara.
“Pemungutan biaya psikotes oleh SMA Negeri dalam rangka PPDB tidak dibenarkan. Jika ada sekolah yang tetap melakukannya, maka itu termasuk pungli dan bisa dikenakan sanksi,” tegas juru bicara Kemendikbudristek dalam keterangan tertulis yang diterima redaksi.
Dalam klarifikasi yang dikirimkan kepada Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Lampung, Surya Damayanti menyatakan bahwa pihak sekolah tidak memaksa siswa untuk mengikuti tes IQ yang dilaksanakan pihak ketiga. Menurutnya, data hasil tes tersebut dibutuhkan sekolah untuk menunjang pembelajaran dan bimbingan siswa.
“Kami hanya memfasilitasi agar data tersebut tersedia sebelum pembelajaran dimulai,” tulisnya dalam surat konfirmasi.
Namun, pengakuan itu justru bertolak belakang dengan temuan di lapangan. Salah satu wali murid, Moses, mengungkapkan bahwa setelah anaknya dinyatakan lulus SPMB dan mengikuti daftar ulang di sekolah, mereka diwajibkan membayar Rp100.000 untuk mengikuti tes psikologi dan kemampuan. Tanpa pembayaran tersebut, mereka tidak dapat menebus seragam sekolah.
“Kwitansi pembayaran itu dijadikan satu berkas dengan bukti daftar ulang. Kami tidak diberi tahu apakah tes itu wajib atau tidak, tiba-tiba kami diminta membayar Rp100.000 agar bisa lanjut menebus seragam,” kata Moses.
Wali murid menilai kebijakan ini sangat mengecewakan, terutama karena dilakukan oleh salah satu sekolah negeri unggulan di Lampung Tengah.
“Anak kami sehat wal afiat, kenapa harus diwajibkan ikut tes psikolog dengan biaya sendiri? Ini terkesan lebay,” imbuhnya.
Atas dugaan pungli ini, para wali murid berencana melapor ke Ombudsman RI Perwakilan Lampung, Polres Lampung Tengah, serta Kejaksaan Negeri dan Kejati Lampung agar kasus ini diusut tuntas.
Kemendikbudristek sendiri telah mengingatkan seluruh kepala dinas pendidikan provinsi dan kabupaten/kota untuk menindak tegas sekolah-sekolah yang masih melakukan pungutan liar dalam proses PPDB. Praktik seperti ini dianggap mencederai semangat pendidikan gratis, adil, dan inklusif yang dijamin oleh undang-undang.
Wahyu