Selasa Keramat! Kejaksaan Negeri Bantaeng Menetapkan Camat Tompobulu Sebagai Tersangka Kasus Korupsi

APH209 Dilihat

BANTAENG – reformasiaktual.com Kejaksaan Negeri Bantaeng melaksanakan proses penetapan tersangka atas dugaan tindak pidana korupsi dalam penggunaan Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD) Tahun Anggaran 2025 di Desa Pattallassang, Kecamatan Tompobulu, Kabupaten Bantaeng.

Berikut Siaran Pers yang digelar Kejaksaan Negeri Bantaeng dan disampaikan langsung Kepala Kejaksaan Negeri Bantaeng, Satria Abdi, S.H., M.H didampingi KaSi Pidsus, DR. Andri Zulfikar, S.H., M.H dan KaSi Intelijen, Akhmad Putra Dwi, S.H:

“Pada hari ini, Selasa (15 Juli 2025), Pukul 13:40 Wita, bertempat di Aula Adhyaksa Kantor Kejaksaan Negeri Bantaeng, Seksi Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Bantaeng telah menetapkan status Tersangka dalam perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi dalam Penggunaan Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD) di Desa Pattallassang, Kecamatan Tompobulu, Kabupaten Bantaeng Tahun Anggaran 2025”.

“Adapun Tersangka yang ditetapkan pada kasus ini, yaitu AZ (46) selaku Pj Kepala Desa Pattallassang periode 8 Mei 2025 sampai dengan 2 Juli 2025, Camat Tompobulu periode Juni 2025 sampai dengan Juli 2025 (ASN Pemerintah Kabupaten Bantaeng) berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Nomor: PRINT-746/P.4.17/Fd.2/07/2025 tanggal 01 Juli 2025 Jo. Surat Penetapan Tersangka Nomor: TAP-4/P.4.17Fd.2/07/2025 tanggal 15 Juli 2025”.

“Guna mempercepat proses Penyidikan terhadap Tersangka AZ, dilakukan penahanan di Rutan Kelas II B Bantaeng selama 20 (dua puluh) hari terhitung sejak tanggal 15 Juli 2025 sampai dengan 03 Agustus 2025 berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor: PRINT-820/P.4.17/Fd.2/07/2025 tanggal 15 Juli 2025 yang ditandatangani oleh Kepala Kejaksaan Negeri Bantaeng dengan alasan dari Tim Penyidik bahwa dikhawatirkan Tersangka akan melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti dan atau mengulangi tindak pidana, sekaligus mempercepat proses penyelesaian penanganan perkara penyidikan untuk segera dilimpahkan ke tahap penuntutan, serta perbuatan Tersangka AZ diancam dengan pidana penjara 5 tahun atau lebih”.

“Bahwa Tim Penyidik telah mengumpulkan Barang Bukti yang membuat terang tentang tindak pidana korupsi yang terjadi, Tim Penyidik telah mengumpulkan Keterangan Saksi, Surat, dan Petunjuk”.

Adapun Kronologi singkat perkara ini, yaitu:

“Bahwa berdasarkan APBDes Tahun Anggaran 2025, Desa Pattallassang menerima Dana Desa (DD) sebesar Rp.1.175.174.000,- dan Alokasi Dana Desa (ADD) sebesar Rp.1.275.360.000,- dengan jumlah Rp.2.450.534.000.-“.

“Bahwa pada tanggal 08 Mei 2025, AZ memerintahkan Kaur Keuangan untuk mencairkan Dana Desa sebesar Rp.705.104.400,- yang kemudian ditarik pada tanggal 26 Mei 2025 dan diserahkan kepada AZ dengan cara: Rp.205.000.000,- diserahkan secara tunai dan Rp.500.000.000,- ditransfer ke rekening pribadi AZ”.

“Bahwa pada Juni 2025, dilakukan pencairan Alokasi Dana Desa (ADD) sebesar Rp.510.144.000, dan atas perintah AZ, Kaur Keuangan mencairkan Alokasi Dana Desa (ADD) sebesar Rp.200.000.000,- pada tanggal 5 Juni 2025 dan sebesar Rp.300.000.000,- pada tanggal 11 Juni 2025 yang selanjutnya langsung diberikan secara tunai kepada AZ”.

“Bahwa total Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD) yang dikuasai secara pribadi oleh AZ sebesar Rp.1.205.000.000,-“.

“Padahal pada Pasal 30 ayat (1) Peraturan Bupati Nomor 6 Tahun 2019 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Desa menyatakan: “Pelaksanaan pengelolaan keuangan desa merupakan penerimaan dan pengeluaran desa yang dilakukan melalui Rekening Kas Desa pada Bank Sulselbar cabang Bantaeng.”

“Perbuatan Tersangka AZ melanggar Primair: Pasal 2 ayat (1) Junto Pasal 18 Ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Subsidair: Pasal 3 Junto Pasal 18 Ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Dengan ancaman hukum pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda dengan paling sedikit Rp.50.000.000,- dan paling banyak Rp.1.000.000.000._”.

AGU