Bogor, ReformasiAktual.com – Aktivitas mencurigakan terpantau di salah satu Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) yang berlokasi di Jalan Raya Leuwiliang, Kecamatan Bungbulang, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, pada Selasa, 8 Juli 2025. Kegiatan tersebut diduga kuat merupakan praktik penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi jenis Pertalite oleh para pengerit, dengan dugaan keterlibatan pihak SPBU.
Pantauan tim awak media menunjukkan sejumlah sepeda motor jenis Suzuki Thunder lalu-lalang mengisi BBM berulang kali dalam kurun waktu singkat. Aktivitas ini berlangsung tanpa gangguan ataupun penindakan dari aparat penegak hukum maupun pihak pengawas SPBU.
Seorang warga yang baru saja mengisi BBM mengatakan, “Pengerit pakai motor Suzuki Thunder itu setiap hari, Pak,” ujarnya singkat sebelum buru-buru meninggalkan lokasi saat dimintai keterangan lebih lanjut.
Upaya konfirmasi dilakukan melalui pesan WhatsApp kepada pengawas SPBU 34.166.04, namun hingga berita ini diterbitkan, belum ada tanggapan.
Praktik pengeritan BBM bersubsidi yang diduga melibatkan pihak SPBU menimbulkan kecurigaan publik terhadap lemahnya pengawasan dan penegakan hukum di lapangan. Tindakan ini jelas merugikan negara dan masyarakat yang berhak menikmati subsidi.
Mengacu pada Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, pelaku penimbunan BBM bersubsidi dapat dikenakan hukuman penjara paling lama enam tahun dan denda maksimal Rp60 miliar.
Sementara itu, pihak SPBU yang diduga turut serta dalam praktik ilegal ini dapat dijerat dengan Pasal 56 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pembantuan tindak pidana. Jika terbukti memberikan bantuan, kesempatan, atau sarana kepada pelaku, maka pihak SPBU dapat dimintai pertanggungjawaban hukum.
Tim redaksi Reformasi Aktual akan terus menelusuri dan mengonfirmasi informasi ini kepada instansi terkait, termasuk aparat kepolisian dan Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), guna memastikan penegakan hukum berjalan sebagaimana mestinya.
(M. Yusup)













