Gudang Pinggir Jalan di Gedebage Diduga Jadi Tempat Penyimpanan Barang Impor Ilegal

Hukrim257 Dilihat

Reformasiaktual.com//Bandung – Sebuah gudang yang terletak di pinggir jalan kawasan Gedebage, Kota Bandung, diduga kuat menjadi tempat penyimpanan barang bekas impor ilegal. Aktivitas mencurigakan ini dilaporkan telah berlangsung cukup lama, dengan dugaan keterlibatan sejumlah oknum.

Berdasarkan informasi dari warga, awak media mendatangi lokasi dan menemukan sebuah bangunan bekas pabrik yang disulap menjadi gudang. Di bagian luar gerbang, terpampang tulisan “Dikontrakan” yang diduga digunakan sebagai kamuflase.

Salah seorang warga berinisial NR (40) mengungkapkan, “Betul, memang itu dipakai tempat penyimpanan barang. Sekali gudang itu dibuka, bisa dua kontainer besar masuk,” katanya, Sabtu (12/07/2025).

Ia menambahkan bahwa keberadaan gudang tersebut meresahkan warga, karena setiap kali aktivitas bongkar muat terjadi, fasilitas umum dan tempat berjualan di sekitar lokasi seringkali mengalami kerusakan.

Tim investigasi media juga memperoleh sejumlah nama yang diduga terlibat dalam pengelolaan usaha ilegal tersebut. Dari penelusuran di lapangan, gudang tersebut diketahui tidak sedang beroperasi saat didatangi, namun warga menyebut seorang pria bernama Bastari sebagai pemilik usaha, dan Kevin sebagai penanggung jawab di lapangan.

Seorang pedagang setempat, ZA (30), membenarkan adanya aktivitas ilegal tersebut. “Kalau mau lihat, datang saja lewat jam 7 malam. Biasanya mereka baru mulai aktivitas malam hari,” ujarnya.

Berpotensi Langgar Sejumlah Aturan

Jika dugaan ini benar, maka para pelaku dapat dijerat dengan beberapa regulasi, di antaranya:

Permendag No. 40/M-DAG/PER/10/2008 yang telah diubah terakhir melalui Permendag No. 51 Tahun 2015, yang menyatakan larangan impor barang bekas karena dianggap membahayakan kesehatan, keamanan, serta merusak industri dalam negeri.

UU No. 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan, khususnya Pasal 47 ayat (1), yang menyatakan bahwa setiap kegiatan impor wajib memenuhi ketentuan perundang-undangan.

UU No. 17 Tahun 2006 tentang Kepabeanan, yang mengatur bahwa seluruh kegiatan impor di wilayah Indonesia harus melalui prosedur kepabeanan dan mendapat persetujuan dari pihak Bea Cukai.

Jika terbukti melanggar, pelaku dapat dikenakan sanksi pidana paling sedikit 5 tahun penjara serta denda maksimal Rp5 miliar, atau pidana penjara maksimal 10 tahun.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak pemilik gudang belum memberikan keterangan resmi.

Red