PROBOLINGGO —
Penggeledahan terhadap kios rokok milik Endang Listoyowati, warga Dusun Krajan, Desa Gerongan, Kecamatan Maron, Kabupaten Probolinggo, berbuntut panjang. Pada Jumat (11 Juli 2025) sekitar pukul 14.30 WIB, empat orang yang mengaku sebagai anggota Polri mendatangi kios Endang dan menyita sejumlah rokok tanpa menunjukkan surat perintah resmi.
Barang dagangan Endang dibawa ke Mapolres Probolinggo, namun hingga ia menyusul ke sana, tak ada kejelasan terkait status hukum penyitaan tersebut.
Empat hari berselang, Selasa (15 Juli 2025), muncul informasi bahwa barang sitaan akan dipindahkan ke kantor Bea dan Cukai Probolinggo. Beberapa wartawan yang mendapat informasi lebih dulu tiba di lokasi, disusul kehadiran empat oknum polisi yang sebelumnya melakukan penggeledahan. Sekitar pukul 17.00 WIB, Endang datang dan akhirnya mengaku bahwa dirinya diminta membayar Rp19.105.000 jika ingin barangnya kembali dan diperbolehkan pulang.
“Saya hanya punya Rp2 juta dan tambahan pinjaman Rp3 juta dari teman. Sisanya belum ada. Saya juga sudah serahkan KTP sebagai jaminan, tapi tetap tidak boleh pulang,” ujar Endang kepada wartawan malam itu.
Salah satu petugas berinisial KC dari Bea dan Cukai berdalih, penahanan dilakukan karena masih ada “proses wawancara”. Upaya mediasi hingga malam hari tak menghasilkan keputusan, dan Endang tetap tertahan.
Keesokan harinya, Rabu (16 Juli 2025), Endang kembali ke kantor Bea dan Cukai setelah menjual perhiasan berupa kalung, gelang, dan cincin, demi melunasi permintaan dana tersebut. Setelah menyerahkan uang Rp19.105.000, ia akhirnya diizinkan pulang. Endang menunjukkan Surat Tanda Terima Barang Bukti Nomor TT-05/KBS1207/LIT/2025 tertanggal 16 Juli 2025 sebagai bukti bahwa barang telah diterima pihak Bea dan Cukai.
Klarifikasi Mandek, Dugaan Pungli Menguat
Wartawan Reformasiaktual.com berupaya mengonfirmasi ke Humas Bea dan Cukai Probolinggo via WhatsApp. Meski telah mengirim identitas dan permintaan klarifikasi dua kali, balasan yang diterima hanya berupa pertanyaan soal identitas wartawan, tanpa penjelasan lebih lanjut. Hingga berita ini ditayangkan pada Sabtu (19 Juli 2025), tidak ada klarifikasi resmi dari pihak Bea dan Cukai.
Kasus ini menimbulkan keresahan dan perhatian publik, mengingat potensi pelanggaran prosedur dalam penyitaan barang dagangan milik masyarakat kecil.
“Kami mendesak agar pihak berwenang, baik Bea Cukai maupun Kepolisian, menjelaskan secara terbuka SOP penyitaan dan dasar permintaan dana tebusan. Ini menyangkut hak masyarakat dan dugaan kuat adanya pungutan liar,” ujar seorang aktivis hukum di Probolinggo.
Hingga kini, dugaan adanya penyalahgunaan wewenang dan pungli dalam penanganan kasus ini masih menjadi tanda tanya besar.
Ibrohim