Polisi Ringkus Tiga Pelaku Pengeroyokan yang Menewaskan Satu Korban di Baleendah

Hukrim212 Dilihat

Reformasiaktual.com//Bandung, 18 Juli 2025 — Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Bandung berhasil mengungkap kasus pengeroyokan yang menewaskan seorang pemuda berinisial AP. Tiga pelaku berhasil diamankan kurang dari 24 jam setelah laporan diterima.

Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol. Hendra Rochmawan, S.I.K., M.H., mengungkapkan bahwa ketiga pelaku ditangkap atas dugaan tindak pidana penganiayaan secara terang-terangan dan bersama-sama, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 170 KUHP.

Peristiwa nahas ini terjadi pada Selasa, 8 Juli 2025, sekitar pukul 23.30 WIB, di Jalan Raya Laswi, Kp. Cipicung RT 06 RW 01, Kelurahan Manggahang, Kecamatan Baleendah, Kabupaten Bandung.

Kapolresta Bandung, Kombes Pol. Aldi Subartono, S.H., S.I.K., M.H., CPHR, menjelaskan bahwa kasus ini berawal dari kesalahpahaman yang dipicu oleh kecemburuan korban terhadap salah satu tersangka, DS, yang diketahui melakukan komunikasi melalui pesan singkat dengan kekasih korban.

“Korban sempat menantang tersangka DS untuk berduel. Namun, DS justru datang bersama dua rekannya, yakni LF dan LI, lalu secara brutal melakukan penganiayaan terhadap korban,” ujar Kombes Pol. Aldi Subartono.

Sebelum kejadian, para pelaku diketahui mengonsumsi minuman keras jenis tuak. Saat tiba di lokasi, ketiganya langsung menyerang korban secara membabi buta dengan pukulan bertubi-tubi ke arah kepala dan badan. Korban akhirnya meninggal dunia akibat luka parah yang dideritanya.

Pihak keluarga baru melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Baleendah pada 17 Juli 2025. Setelah menerima laporan, tim Satreskrim langsung bergerak cepat melakukan penyelidikan. Dalam waktu kurang dari 24 jam, ketiga pelaku berhasil ditangkap di lokasi yang berbeda.

“Tersangka LF dan LI diamankan di wilayah Cieuntung, Baleendah, sementara DS ditangkap di sekitar Patung Tugu Juang, Baleendah,” lanjut Kapolresta Bandung.

Ketiga pelaku kini ditahan dan dijerat dengan Pasal 170 KUHP, tentang pengeroyokan yang dilakukan secara bersama-sama, dengan ancaman pidana penjara maksimal 5 tahun 6 bulan.

Polda Jabar mengimbau masyarakat untuk menyelesaikan konflik secara damai dan tidak mengambil tindakan main hakim sendiri yang justru melanggar hukum.


Dikeluarkan oleh:
Bidang Humas Polda Jabar
Bandung, 18 Juli 2025