Kepala Desa Kiarapandak Menghindar Saat Dikonfirmasi Wartawan

DESA195 Dilihat

Kepala Desa Kiarapandak Menghindar Saat Dikonfirmasi Wartawan

Bogor | ReformasiAktual.com — Kepala desa merupakan pemimpin tertinggi di tingkat desa yang memiliki tanggung jawab dalam menjalankan roda pemerintahan bersama warganya. Namun sangat disayangkan, ketika wartawan hendak mengonfirmasi terkait penggunaan anggaran desa, Kepala Desa Kiarapandak, Kecamatan Sukajaya, Kabupaten Bogor, justru sulit ditemui. (Rabu, 24 Juli 2025)

Sikap menghindar yang ditunjukkan oleh Kepala Desa ini menimbulkan tanda tanya. Padahal, wartawan hanya menjalankan tugasnya untuk mencari informasi yang layak dipublikasikan kepada masyarakat, sesuai dengan perannya sebagai jurnalis yang juga turut membantu pemerintah dalam menyebarluaskan informasi pembangunan di daerah.

Ketika tim media Reformasi Aktual mencoba mendatangi Kantor Desa Kiarapandak untuk bersilaturahmi sekaligus menanyakan penggunaan anggaran pembangunan jalan desa Tahun Anggaran 2025, Kepala Desa, Tedi Sofyan, tidak berada di tempat. Tim hanya bertemu dengan Cece selaku petugas pelayanan, yang justru mengarahkan untuk langsung menemui Kades.

Namun, saat tim mencoba menyambangi kediaman Tedi Sofyan, ia pun tidak ada di rumah. Menurut informasi warga, Kepala Desa juga jarang terlihat berada di desa.

Perilaku seperti ini tentu sangat disayangkan. Seharusnya seorang kepala desa dapat menjadi contoh yang baik dan bersikap terbuka kepada publik, termasuk terhadap awak media yang bertugas menyampaikan informasi kepada masyarakat luas.

“Seorang kepala desa tidak boleh menghindar dari publik. Tugas mereka adalah menyampaikan informasi tentang desanya agar diketahui oleh warga. Menghindar dari konfirmasi wartawan bisa menimbulkan kesan seolah-olah ada sesuatu yang disembunyikan,” ujar salah satu anggota tim media.

Lebih jauh, sikap tertutup seperti ini juga dapat dianggap bertentangan dengan Undang-Undang No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, yang mewajibkan setiap badan publik untuk membuka akses informasi bagi masyarakat. Undang-undang ini mulai berlaku pada 30 April 2010, dua tahun setelah diundangkan.

Dalam konteks ini, wartawan hanya menjalankan fungsi kontrol sosial dan publikasi yang sah secara hukum, serta berkontribusi dalam pengawasan masyarakat terhadap jalannya pemerintahan di tingkat desa.

(O. SOBANDI)

Bogor | ReformasiAktual.com — Kepala desa merupakan pemimpin tertinggi di tingkat desa yang memiliki tanggung jawab dalam menjalankan roda pemerintahan bersama warganya. Namun sangat disayangkan, ketika wartawan hendak mengonfirmasi terkait penggunaan anggaran desa, Kepala Desa Kiarapandak, Kecamatan Sukajaya, Kabupaten Bogor, justru sulit ditemui. (Rabu, 24 Juli 2025)

Sikap menghindar yang ditunjukkan oleh Kepala Desa ini menimbulkan tanda tanya. Padahal, wartawan hanya menjalankan tugasnya untuk mencari informasi yang layak dipublikasikan kepada masyarakat, sesuai dengan perannya sebagai jurnalis yang juga turut membantu pemerintah dalam menyebarluaskan informasi pembangunan di daerah.

Ketika tim media Reformasi Aktual mencoba mendatangi Kantor Desa Kiarapandak untuk bersilaturahmi sekaligus menanyakan penggunaan anggaran pembangunan jalan desa Tahun Anggaran 2025, Kepala Desa, Tedi Sofyan, tidak berada di tempat. Tim hanya bertemu dengan Cece selaku petugas pelayanan, yang justru mengarahkan untuk langsung menemui Kades.

Namun, saat tim mencoba menyambangi kediaman Tedi Sofyan, ia pun tidak ada di rumah. Menurut informasi warga, Kepala Desa juga jarang terlihat berada di desa.

Perilaku seperti ini tentu sangat disayangkan. Seharusnya seorang kepala desa dapat menjadi contoh yang baik dan bersikap terbuka kepada publik, termasuk terhadap awak media yang bertugas menyampaikan informasi kepada masyarakat luas.

“Seorang kepala desa tidak boleh menghindar dari publik. Tugas mereka adalah menyampaikan informasi tentang desanya agar diketahui oleh warga. Menghindar dari konfirmasi wartawan bisa menimbulkan kesan seolah-olah ada sesuatu yang disembunyikan,” ujar salah satu anggota tim media.

Lebih jauh, sikap tertutup seperti ini juga dapat dianggap bertentangan dengan Undang-Undang No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, yang mewajibkan setiap badan publik untuk membuka akses informasi bagi masyarakat. Undang-undang ini mulai berlaku pada 30 April 2010, dua tahun setelah diundangkan.

Dalam konteks ini, wartawan hanya menjalankan fungsi kontrol sosial dan publikasi yang sah secara hukum, serta berkontribusi dalam pengawasan masyarakat terhadap jalannya pemerintahan di tingkat desa.

(O. SOBANDI)