Bogor | ReformasiAktual.com –
Kepala Desa merupakan pejabat publik yang memegang peran strategis dalam penyelenggaraan pemerintahan desa, pembangunan, serta pelayanan kepada masyarakat. Transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan anggaran desa merupakan bagian dari tanggung jawab yang melekat pada jabatan tersebut.
Namun hal berbeda justru ditunjukkan oleh Omang, Kepala Desa Mekarwangi, Kecamatan Cariu, Kabupaten Bogor. Ia terkesan menghindar saat hendak dikonfirmasi oleh wartawan terkait penggunaan anggaran desa tahun 2025. Kejadian ini terjadi pada Senin (28/07/2025).
Sejumlah awak media yang mendatangi Kantor Desa Mekarwangi hanya bertemu dengan staf pelayanan. Saat ditanya keberadaan Kepala Desa, staf tersebut menyampaikan bahwa Kades sedang berada di rumah. Tim media pun menyatakan maksud kedatangannya adalah untuk bersilaturahmi sekaligus meminta klarifikasi soal realisasi Dana Desa tahun anggaran 2025.
Namun, hingga beberapa saat menunggu, tidak ada jawaban atau upaya dari Kepala Desa untuk menerima kedatangan wartawan. Permintaan awak media untuk mendapatkan nomor kontak pribadi pun tidak direspons. Bahkan saat tim media mendatangi kediaman Kades, beliau tetap enggan keluar untuk menemui.
“Sungguh disayangkan, sebagai pejabat publik, seharusnya Kepala Desa bisa menjadi teladan dalam hal keterbukaan informasi kepada masyarakat,” ujar salah satu wartawan yang hadir.
Sebagai informasi, keterbukaan informasi publik sudah diatur dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. Setiap badan publik, termasuk pemerintah desa, wajib memberikan akses informasi kepada masyarakat, terutama terkait penggunaan dana publik.
Sikap tertutup dari Kepala Desa Mekarwangi ini tentu menimbulkan tanda tanya dan kesan kurang kooperatif terhadap tugas jurnalis dalam menjalankan fungsi kontrol sosial.
Untuk itu, kami berharap pihak terkait seperti Bupati Bogor, Dinas Kominfo Kabupaten Bogor, serta Camat Cariu dapat memberikan perhatian dan arahan kepada Kepala Desa Mekarwangi agar lebih terbuka dalam memberikan informasi yang menjadi hak publik.
(Sobandi/Yusuf)









