PALEMBANG//Sudah sepuluh tahun lebih keberadaan PT.RPP.di wilayah desa gajah mati kec sungai menang kab OKI.sumsel.yg bergerak dibidang perkebunan kelapa sawit sangat merugikan masyarakat desa gajah mati karena PT.RPP.yg pernah menjanjikan lahan garap 20 % dan bagi hasil ke masyarakat desa gjh mati sampai sekarang tidak merealisasikan yg pernah dijanjikan ke masyarakat.
Izin lahan PT.RPP.awalnya 3000.Ha.namun kenyataan nya sekarang sudah berkembang lagi lahan garap menjadi 6000.ha.plus 1000 ha tambahan lagi..jelas jadi pertanyaan masyarakat desa gajah mati atas dasar apa PT.RPP.mengembangkan lahan garapan baru 3000.ha plus 1000 ha lg..sedangkan lahan garapan pertama yg 3000 ha awal semua janji2 ga ada yg ditepati..
Lahan awal yg di garap PT.RP.3000.ha.awal di di duga tdk memiliki izin Amdal.dan tidak mengindahkan Dampak Aliran sungai sungai DAS.sedangkan aliran sungai mesuji itu merukan satu satunya sumber air kehidupan masyarakat.
Seorang warga desa gjh mati SW.(45.) jumat 26/7/2025.
Menuturkan..kami sangat sangat kecewa djengan pihak PT.RPP yg sdh puluhan tahun membohongi masyarakat maslah lahan plasma dn bagi hasil ke masyakat.
Selain itu PT.RPP.jg di duga melangar SK MENAKERTRAN.RI.no.kep.115/MEN/V1/2010.serta SK.Bupati OKI.
Konfirmasi sdh di layangkan ke Agus wijaya selaku Mgr PT.RPP.namun sampai saat ini blm ada tanggapan..