Garut – reformasiaktual.com-
Puluhan warga Desa Jatiwangi, Kecamatan Pakenjeng, Kabupaten Garut, mengaku menjadi korban pungutan liar (pungli) yang mengatasnamakan program sertifikat tanah gratis atau Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL). Dugaan pungli tersebut disebut berlangsung sejak tahun 2023 hingga 2025 dengan kerugian yang bervariasi, mulai dari Rp500 ribu hingga Rp2 juta per orang.
Informasi ini diungkap oleh seorang tokoh masyarakat berinisial A.Y (38), warga Kampung Cijulang, Desa Jatiwangi. Ia mengaku menerima banyak keluhan dari warga yang merasa tertipu oleh oknum yang mengaku sebagai panitia pelaksana program PTSL.
“Warga diiming-imingi bisa dapat sertifikat gratis dan cepat, seperti warga lain yang katanya sudah dapat lebih dulu. Tapi nyatanya sampai sekarang tidak ada sertifikat yang diterima,” ungkap A.Y saat ditemui wartawan pada Selasa, 30 Juli 2025, pukul 13.00 WIB.
A.Y menyebut, para korban menunjukkan bukti pembayaran berupa kwitansi kepada dirinya. Ia menegaskan bahwa dugaan pungutan tersebut terjadi secara sistematis dan melibatkan lebih dari satu oknum.
Terkait dugaan pungli ini, A.Y mengaku telah mengklarifikasi langsung kepada Kepala Desa Jatiwangi, Tata. Sang kades menyatakan bahwa Pemerintah Desa tidak pernah mengetahui atau memberikan rekomendasi terkait pungutan tersebut.
“Pak Kades sendiri menyampaikan tidak pernah memberi izin atau mengetahui ada pungutan terkait PTSL,” kata A.Y.
Ia juga telah mendatangi Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Garut. Pihak BPN membenarkan bahwa program PTSL memang ada, namun bersifat terbatas dan tidak dipungut biaya.
Peristiwa ini mendapat perhatian dari aktivis Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI) Garut. Mereka mengecam keras tindakan oknum yang diduga memanfaatkan program nasional untuk kepentingan pribadi.
Rencananya, GMNI akan mengajukan audiensi dengan Polres Garut pekan depan. Mereka mendesak aparat penegak hukum untuk segera mengusut tuntas dugaan pungli tersebut.
“Jika benar ada pungutan yang merugikan warga dan mengatasnamakan program PTSL, ini jelas masuk kategori pungli dan penipuan,” tegas salah satu pengurus GMNI Garut.
Warga berharap agar aparat kepolisian segera mengambil tindakan hukum terhadap pihak-pihak yang diduga telah menyelewengkan program PTSL. Selain untuk mengembalikan hak warga, juga sebagai efek jera agar kasus serupa tidak terulang di desa lain.
Toni R