Melalui Putusan PN Unaaha; Muh.Guntur Menangkan Sengketa Lahan di Blok Mandiodo Kec Molawe Kab Konawe Utara

Hukrim406 Dilihat

reformasiaktual.com//
Konut – Sengketa lahan antara pihak penggugat Atas nama Muh Guntur dan tergugat Atas Nama Basir M dan PT.Bumi Konawe Minerina (BKM) telah diputuskan oleh Pengadilan Negeri Unaaha yang di bacakan majelis hakim PN Unaaha yang menyidangkan perkara itu secara online atau e-court, Kamis (31/07/2025).

“Mengadili dalam eksepsi menyatakan Menolak eksepsi tergugat I dan II Konvensi untuk seluruhnya. Dalam Pokok Perkara mengabulkan gugatan penggugat Konvensi Untuk Sebagian, Demikian bunyi putusan hakim PN Unaaha”.

Putusan itu berarti pengadilan menolak eksepsi tergugat Basir M  dan tergugat PT.Bumi Konawe Minerina (BKM) dalam perkara sengketa lahan yang terdaftar dengan nomor perkara : 5/Pdt.G/2025/PN Unh.
Dalam poin kedua amar putusan, PN Unaaha menyatakan tanah objek sengketa dengan Sertifikat Hak Milik Nomor: 21.11.000002935.0 dengan luas 1.940 M2 dan tanah objek sengketa dengan Sertifikat hak milik Nomor: 21.11000002940.0 dengan luas 1.381 M2 yang terletak di Desa Mandiodo, Kecamatan Molawe, Kabupaten Konawe Utara Provinsi Sulawesi Tenggara adalah Sah Milik Penggugat Konvensi.

Kemudian poin putusan selanjutnya, Menyatakan perbuatan Tergugat I Konvensi dan Tergugat II Konvensi yang telah menguasai dan menggunakan tanah obyek sengketa adalah perbuatan melawan hukum.
PN Unaaha Juga Menghukum Tergugat I Konvensi dan Tergugat II Konvensi untuk menyerahkan dan mengosongkan tanah objek sengketa secara suka rela tanpa syarat apapun kepada penggugat Konvensi setelah putusan berkekuatan hukum tetap.

Sementara itu, Kuasa Hukum Penggugat Suhardin S.H Mengucapkan apresiasi yang setinggi-tingginya Kepada Pengadilan Negeri Unaaha yang telah menangani kasus ini sampai selesai.
“Alhamdulillah dengan izin Allah perkara ini kami menangkan secarah sah di depan hukum”.

Suhardin, S.H Juga menegaskan kepada tergugat PT.Bumi Konawe Menerima untuk komitmen dengan apa yang sudah dituangkan dalam berita acara yang telah disepakati bersama pada tahun 2023 lalu yang berbunyi ” apabila lahan yang diklaim oleh saudara guntur tersebut dimenangkan (inkra) dari pengadilan baik secara pidana atau perdata, maka proses-proses selanjutnya disesuaikan dengan keputusan perdata terkait besaran ganti ruginya.
Kami masih menunggu dari tergugat I Dan II untuk kooperatif dengan adanya putusan yang ada,Tegasnua.

Lheo