Ciamis – ReformasiAktual.com
Di tengah kebijakan pemerintah pusat dalam menekan praktik pungutan liar (pungli) serta efisiensi anggaran pendidikan, sebuah kegiatan pelatihan guru Sekolah Dasar (SD) di wilayah Kecamatan Rajadesa, Kabupaten Ciamis, justru menuai sorotan.
Pelatihan tersebut berlangsung selama tiga hari, mulai dari tanggal 7 hingga 9 Juli 2025. Berdasarkan informasi yang dihimpun, jumlah peserta setiap harinya mencapai sembilan guru, dengan total peserta keseluruhan sebanyak 27 orang.
Namun, kegiatan ini diduga disertai pungutan kepada peserta dengan jumlah bervariasi setiap hari. Pada Senin, 7 Juli 2025, peserta diminta membayar Rp45.000 per orang. Keesokan harinya, Selasa, 8 Juli 2025, pungutan naik menjadi Rp47.500 per peserta, dan pada Rabu, 9 Juli 2025, peserta kembali diminta membayar Rp30.000.
Mekanisme pungutan dalam kegiatan tersebut disorot karena dinilai tidak transparan dan tidak disosialisasikan secara jelas kepada para guru peserta.
“Kami bingung, kenapa harus bayar setiap hari dengan nominal berbeda-beda. Tidak ada penjelasan resmi,” ujar salah satu guru yang enggan disebutkan namanya.
Ketua Kelompok Kerja Kepala Sekolah (K3S) Kecamatan Rajadesa, Elan Darlan, hingga kini belum memberikan tanggapan terkait dugaan pungutan tersebut. Awak media ReformasiAktual.com telah mencoba mengonfirmasi melalui pesan WhatsApp pada Kamis, 31 Juli 2025, namun tidak mendapatkan respons.
Jurnalis ReformasiAktual.com yang tergabung dalam tim peliputan Polda Jabar juga mempertanyakan apakah kebijakan pungutan ini diketahui atau disetujui oleh Dinas Pendidikan Kabupaten Ciamis. Termasuk apakah ada regulasi resmi, seperti Permendikbud atau aturan teknis lainnya, yang mengizinkan adanya pungutan dalam kegiatan pelatihan tersebut.
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari pihak K3S maupun Dinas Pendidikan.
Pihak terkait, khususnya Dinas Pendidikan dan Aparat Pengawasan Internal Pemerintah (APIP), diharapkan segera melakukan penelusuran, investigasi, atau pemanggilan kepada pihak yang terlibat.
“Kalau benar ada pungutan, apalagi memberatkan guru non-ASN, ini sangat disayangkan.
Endang S