Tiktoker Angga Hadiri Undangan Klarifikasi di Mapolres Probolinggo, Didampingi Dua Kuasa Hukumnya

TNI/Polri253 Dilihat

Probolinggo – Reformasiaktual.com – Sabtu (02/Agustus/2025), Tiktoker Angga memenuhi undangan klarifikasi dari Unit I Pidum di Mapolres Probolinggo. Kehadirannya tidak sendiri, ia didampingi oleh dua kuasa hukumnya, Diky Pradipto Atmasunu dan S. Husen. Pemeriksaan ini menarik perhatian publik karena dikaitkan dengan konten-konten yang diunggah Angga melalui media sosial.

Dalam wawancara singkat usai menjalani klarifikasi, Angga menyampaikan bahwa dirinya merasa tidak pernah menyinggung siapa pun dalam setiap konten yang ia unggah. “Sampai hari ini saya belum pernah menyinggung siapa pun. Mungkin kalau terkait hal teknis, bisa ditanyakan langsung ke pengacara saya,” ujar Angga singkat kepada awak media.

Sementara itu, Diky Pradipto Atmasunu, salah satu kuasa hukum Angga, memberikan penjelasan kepada wartawan mengenai batasan antara kritik dan pencemaran nama baik. “Tolong dibedakan antara kritik dan pencemaran nama baik. Ini penting agar rekan-rekan pewarta juga bisa memberi pemahaman yang benar kepada masyarakat, serta turut mencerdaskan anak bangsa,” jelasnya.

Penegasan juga disampaikan oleh kuasa hukum lainnya, S. Husen. Ia merujuk pada putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) Pasal 27 Ayat 3. “Putusan MK menegaskan bahwa pasal ini hanya berlaku untuk individu, bukan untuk instansi, lembaga, atau pejabat pemerintah. Jadi sangat jelas, posisi hukum kami ada pada jalur yang tepat,” terang Husen.

Kehadiran Angga bersama tim hukumnya ini menunjukkan itikad baik untuk bekerja sama dengan proses hukum yang sedang berjalan. Menurut keterangan pihak kepolisian, pemanggilan hari ini hanya sebatas klarifikasi, bukan pemanggilan sebagai tersangka ataupun status hukum lainnya.

Pihak penyidik sendiri belum memberikan keterangan lebih lanjut terkait hasil klarifikasi hari ini. Namun demikian, perkara ini menimbulkan diskusi di kalangan masyarakat terkait kebebasan berekspresi di media sosial, terutama dalam menyampaikan kritik terhadap institusi.

Kasus ini menjadi sorotan publik, terutama para pegiat media sosial dan aktivis kebebasan berekspresi. Banyak pihak berharap agar penegakan hukum dilakukan dengan tetap menghormati prinsip demokrasi dan hak berpendapat.!!

    Ibrahim