Reformasiaktual.com//Salahsatu mahasiswa yang tinggal di kecamatan Pakenjeng, Kabupaten Garut,yang akrab di sapa agung / Beben menyampaikan keprihatinan yang mendalam, serta mengecam terhadap praktik dugaan pungutan liar (pungli) dalam pelaksanaan Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) khusus nya di beberapa Desa di kecamatan pakenjeng kabupaten Garut
Menurut salah satu pengurus pengurus DPC GMNI kabupaten Garut yang akrab di sapa agung /Beben, yang menjabat sebagai wakil ketua luar bidang dan politik ketika di wawancara Melalui Nomber seluler milik pribadinya menyampaikan Keterangan kepada awak media tujuan adanya Program PTSL
merupakan kebijakan nasional yang tujuannya untuk memberikan kepastian hukum atas kepemilikan tanah masyarakat secara gratis dan merata ” Bukan malah sebaliknya jadi kesempatan dan ajang manfaat untuk melakukan tindakan Penipuan Oleh beberapa oknum pihak yang tega menyakiti Hati Masyarakat
Berdasarkan Uji petik fakta yang terjadi sangat kontras program PTSL masyarakat diminta membayar dari mulai 200 ribu hingga Rp2.000.000 per bidang tanah. Tentunya Praktik pungutan liar tersebut sudah jelas Merupakan pelanggaran Hukum
Menurut keterangan Beben Dirinya mewakili Jajaran kepengurusan DPC GMNI kabupaten Garut bukan hanya tentang sudah terjadi pelanggaran hukum Namun mencoreng semangat program PTSL yang digagas pemerintah dan menimbulkan, masalah serius, serta kekecewaan dan ketidakpercayaan masyarakat.dengan adanya temuan praktik Pungli Di program PTSL Beni Menyampaikan kritik yang disampaikan kepada awak media Reformasi aktual
Saya mendesak:
- Dilakukannya investigasi menyeluruh oleh pihak berwenang terhadap dugaan praktik pungli dalam program PTSL, khususnya di wilayah Pakenjeng dan sekitarnya;
- Diberikannya sanksi tegas kepada oknum yang terbukti melakukan pungutan di luar ketentuan;
- Pemberian keadilan dan pengembalian hak masyarakat, termasuk penyerahan sertifikat kepada mereka yang telah memenuhi syarat dan mengikuti prosedur;
- Peningkatan sosialisasi dan transparansi kepada masyarakat mengenai ketentuan resmi dalam program PTSL.
Di Ahir wawancara beben meyakini jika program PTSL dijalankan sesuai prinsip keadilan, keterbukaan, dan keberpihakan kepada rakyat kecil, maka akan membawa manfaat serta kemaslahatan besar untuk kesejahteraan masyarakat.
Toni RA Garut











