Probolinggo – Reformasiaktual.com – AS, Kelurahan Kraksaan Wetan, Kecamatan Kraksaan, memutuskan menunjuk Diky Pradipto Atmasunu sebagai kuasa hukum dalam perkara dugaan pemerkosaan yang menimpanya dan mengakibatkan kehamilan.
Langkah tersebut diambil sebagai bentuk keseriusan AS dalam mencari keadilan atas peristiwa yang ia alami. Saat memberikan keterangan, Aprilia didampingi oleh orang tuanya, kakaknya, serta sejumlah teman yang memberikan dukungan moral.
Pihak keluarga berharap, penegak hukum dapat memberikan atensi khusus terhadap kasus ini. Mereka menilai, kejadian serupa bisa saja terulang jika pelaku tidak diberi sanksi yang tegas sesuai hukum yang berlaku.
“Ini bukan hanya soal AS, tapi juga tentang perlindungan hukum bagi perempuan dan korban kekerasan seksual lainnya,” ujar salah satu anggota keluarga AS saat ditemui usai pertemuan dengan kuasa hukum.
Diky Pradipto Atmasunu, selaku kuasa hukum, menegaskan bahwa dirinya siap mengawal proses hukum yang berjalan. Ia berharap penanganan perkara ini dilakukan secara profesional dan tidak berlarut-larut.
“Saya berharap aparat penegak hukum menindaklanjuti laporan ini dengan serius. Kami akan memastikan semua proses berjalan sesuai aturan, pelaku diberi hukuman yang setimpal,” ujar Diky, Usai menerima kuasa dari Aprilia
Selasa (5 Agustus 2025).
Diahir wawancara Diky Pradipto dan keluarga AS ingin memastikan agar kasus yang menimpa AS mendapat perhatian serius dari aparat penegak hukum. Mereka menginginkan proses hukum yang adil dan transparan, sehingga keadilan dapat ditegakkan dan hak-hak AS Asari sebagai korban dapat dilin1dungi.!!
Ibrahim