Ditkrimsus Polda Jabar Bongkar Sindikat Beras Oplosan Bernilai Miliaran

TNI/Polri850 Dilihat

Bandung – ReformasiAktual.com
Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jawa Barat berhasil mengungkap praktik curang produksi dan peredaran beras oplosan yang tidak sesuai mutu dengan klaim kemasan. Praktik ini diketahui sudah berlangsung lebih dari dua tahun dengan omzet mencapai miliaran rupiah.

Direktur Krimsus Polda Jabar Kombes Pol Wirdhanto Hadicaksono mengungkapkan, pengungkapan kasus ini berawal dari empat laporan yang diterima pihaknya, Polres Bogor, dan Polresta Bandung. Seluruh kasus kini telah ditingkatkan ke tahap penyidikan.

“Para pelaku menggunakan enam modus, antara lain menjual beras premium yang tidak sesuai SNI, menjual beras bermerek khusus seperti Slyp Pandanwangi BR Cianjur namun isi tidak sesuai label, serta mengemas ulang beras medium menjadi seolah-olah premium,” ujarnya saat konferensi pers di Mapolda Jabar, Rabu (6/8/2025).

Modus lainnya, pelaku membeli gabah murah lalu memproduksi beras medium dan menjualnya dua kali lipat dari harga beli. Ada juga yang membeli beras medium seharga Rp13.200/kg lalu menjualnya sebagai premium dengan harga Rp14.000–14.500/kg.

Enam Tersangka, Omzet Capai Miliaran

Sejumlah pelaku usaha telah diperiksa, di antaranya:

CV Sri Unggul Keandra, memproduksi beras merek Si Putih sebanyak 36 ton selama 4 tahun dengan omzet Rp468 juta.

Gilingan Padi PB Berkah, menjual beras oplosan bermerek Slyp Pandanwangi BR Cianjur, isi sebenarnya jenis Cintanur, memproduksi 198 ton dengan omzet Rp2,97 miliar.

Tersangka lain menjual 770 ton beras oplosan selama 2–5 tahun, dengan keuntungan Rp7 miliar.

Kasus lain ditemukan mem-packing beras Bulog standar medium menjadi premium dan dijual sejak 2021 dengan omzet Rp1,4 miliar.

Dijerat UU Perlindungan Konsumen

Enam orang telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan Pasal 62 Jo Pasal 8 ayat (1) huruf a UU Perlindungan Konsumen, dengan ancaman pidana maksimal 5 tahun penjara dan denda hingga Rp2 miliar.

“Kami berkomitmen menindak tegas pelaku usaha nakal yang merugikan konsumen. Ini bagian dari menjaga stabilitas pangan nasional,” tegas Kombes Wirdhanto.

Eri