Tak Taat Denda Administratif PETI di Kawasan Hutan. KLP-KU: APH Wajib Hentikan Aktivitas PT. Wisnu Mandiri Batara Atas Pelanggaran Penambangan Kawasan Hutan.

Daerah148 Dilihat

reformasiaktual.com//
Konut, 06 Agustus 2025. Polemik aktivitas PT. Wisnu Mandiri Batara (WMB) kian berlanjut di mata publik, di mana perusahaan ini telah banyak melakukan pengerusakan Kawasan Hutan bahkan di duga beraktivitas di luar Tapal Batas Wilayah Konsesi IUP OP yang tersambung oleh WIUP juga berstatus Kawasan Hutan.

Baru-Baru ini terbit pemberitahuan ke publik atas dasar pelanggaran yang di lakukan oleh PT. WMB terdapat Bukaan sebanyak 7 Hektare berada di Kawasan Hutan Tetap dan Kawasan Hutan Produksi Terbatas serta perusahaan yang beraktivitas di konawe utara ini di kenakan sanksi denda administrasi di karenakan tidak memiliki Izin dalam beraktivitas di Kawasan Hutan.

Beberapa Waktu yang lalu Konsorsium Lembaga Pemerhati Konawe Utara (KLP-KU) Juga Front Pemuda dan Mahasiswa Konawe Utara (FPMKU) mengadukan hal tersebut ke Polda Sultra dan telah dilakukan pemeriksaan pengambilan keterangan sesuai dengan aduan masyarakat yang telah masuk di Ditreskrimsus. Seusai memberikan Keterangan Arman Manggabarani selaku penanggung jawab Dumas mengatakan bahwa “PT. WMB seharusnya sadar akan pelanggaran yang telah di lakukan. Menteri LHK RI juga telah mengeluarkan SK dan memberikan sanksi administrasi yakni pembayaran denda atas aktivitasnya di Kawasan Hutan tanp adanya izin, hal ini juga mengisyaratkan kepada pemerintah dan APH untuk menghentikan aktivitas perusahaan ini. Di samping itu kami juga telah memberikan data dan informasi kepada APH bahwa ada bukaan yang melewati Tapal Batas PT. WMB di Kawasan Hutan, hal ini sempat menjadi pertanyaan, namun siapa lagi kalau bukan mereka yang melakukannya.”

Di Tempat Yang berbeda Iman Pagala Selaku Salah satu lembaga yang tergabung dalam KLP-KU memberikan keterangan kepada awak media Bahwa “Kami mendesak APH untuk segera menghentikan aktivitas pertambangan PT. WMB atas pelanggarannya dan tak mematuhi Regulasi penambangan kawasan hutan. Tentunya telah merugikan negara serta tak mematuhi instruksi pemerintah, Maka dari itu Wajib bagi perusahaan ini berhenti melakukan aktivitas penambangan.” Tutupnya.

Lheo