Abdul Fatah Al Harowy Penuhi Undangan Klarifikasi di Polres Probolinggo, Didampingi Kuasa Hukumnya

TNI/Polri81 Dilihat

Probolinggo – Reformasiaktual.com – Abdul Fatah Al Harowy, seorang jurnalis asal Kelurahan Patokan, Kecamatan Kraksaan, memenuhi undangan klarifikasi perkara di Polres Probolinggo pada Rabu (6/8/2025) siang. Kehadirannya ditemani oleh kuasa hukum, Diky Pradipto Atmasunu, SH. M.H., untuk memberikan keterangan terkait laporan dugaan pencemaran nama baik oleh Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Probolinggo terhadap akun TikTok @anggaatas.

Kasus ini mencuat setelah adanya penggerebekan toko minuman keras (miras) di kawasan Ruko Green Garden, Desa Sumberlele, Kecamatan Kraksaan, oleh Tim Satgas Miras Kabupaten Probolinggo pada Jumat (4/7/2025). Dalam penggerebekan itu, muncul dugaan adanya upaya pelarangan publikasi oleh seorang oknum jurnalis berinisial “DW”.

DW diduga menyampaikan kepada tim peliputan agar hasil dokumentasi penggerebekan tersebut tidak ditayangkan. bahkan ia menyebut Mustofa—Humas Tim Satgas Miras—sebagai bentuk “pencitraan”. Lebih lanjut, DW diduga meminta mengirimkan nomor rekening ke – ft guna menerima dana kompensasi sebesar Rp150 ribu,

DW diketahui merupakan salah satu jurnalis dari Media Times Indonesia. Juga menjabat sebagai Sekretaris III di PWI Probolinggo. Atas dugaan pelanggaran etik tersebut, Mustofa kemudian melaporkan dw ke internal Media Times dan juga ke organisasi PWI Probolinggo.

Kuasa hukum Abdul Fatah, Diky Pradipto Atmasunu, menegaskan bahwa kliennya dimintai keterangan seputar kejadian yang berlangsung saat penggerebekan. Namun, ia menilai ada upaya penggiringan opini yang seolah-olah menyalahkan Abdul Fatah, padahal yang bersangkutan justru menjadi korban dalam pusaran konflik internal yang tidak adil.

“Kehadiran klien kami ke Polres Probolinggo adalah bentuk itikad baik sebagai warga negara yang taat hukum. Kami tegaskan, Abdul Fatah tidak memiliki niat untuk mencemarkan nama baik siapa pun. Justru ia adalah korban, tidak Profesional nya Media tempat yang iya kerja,” ujar Diky dalam pernyataannya.

Diky juga menyayangkan adanya pemberitaan sepihak yang menyudutkan Abdul Fatah sebelum proses klarifikasi dilakukan. Menurutnya, hal ini mencederai asas praduga tak bersalah dan berpotensi merusak integritas profesi jurnalistik.

Ia juga menyatakan bahwa pihaknya akan terus mengawal proses hukum ini hingga tuntas. Jika ditemukan indikasi rekayasa atau diskriminasi terhadap kliennya, maka mereka siap menempuh langkah hukum lebih lanjut, termasuk pelaporan balik terhadap pihak-pihak yang membentuk opini menyesatkan.

“Kami siap mengajukan perlindungan hukum jika diperlukan Upaya membungkam kebenaran dengan cara-cara manipulatif harus dihentikan. Kami percaya hukum dapat memberi keadilan bagi semua pihak, termasuk klien kami,” tutup Diky Pradipto kepada awak media pada Rabu (6/8/2025).!!

Ibrahim