Kepala Disdikpora Cianjur, Ruhli Solehudin menegaskan larangan adanya pungutan dalam bentuk apa pun di Sekolah

Daerah191 Dilihat

Cianjur, RepormasiAktual.com//Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga (Disdikpora) Cianjur menegaskan larangan adanya pungutan dalam bentuk apa pun di sekolah dasar negeri.

Larangan itu menyusul temuan dugaan pungutan berkedok infak di SDN Ibu Jenab 1, Kamis (7/8). 
Dugaan tersebut mencuat setelah pihak sekolah disebut-sebut meminta infak kepada orang tua siswa, untuk pembelian mebeler di kelas 1 yang mengalami kekurangan. 

Kepala Disdikpora Cianjur, Ruhli Solehudin mengatakan, bahwa pihaknya sudah memanggil pihak sekolah terkait untuk klarifikasi dan pembinaan.

“Terkait instruksi Bupati Cianjur soal infak di SDN Ibu Jenab 1, sudah kami tindak lanjuti. Pihak sekolah sudah dipanggil dan diberikan arahan.

Dana infak tersebut harus dikembalikan seluruhnya,” tegasnya.

Ia menambahkan, bahwa pemerintah daerah, melalui Bupati Cianjur, telah memberikan instruksi tegas bahwa sekolah negeri tidak diperbolehkan melakukan pungutan dalam bentuk apa pun, termasuk yang dikemas sebagai infak atau sumbangan sukarela.
“Sudah diselesaikan, dan kami berikan pengarahan termasuk terkait sanksi atau peringatan jika masih ditemukan hal serupa,” lanjutnya.

Penegasan ini, lanjut Ruhli, dilakukan untuk menjaga transparansi, keadilan, serta mencegah beban tambahan bagi orang tua siswa. 
“Khususnya di tingkat sekolah dasar negeri yang seharusnya mendapatkan layanan pendidikan secara gratis,” pungkasnya.

( Herid Hermawan/ Kojun )