Ketua BAPEKSI Palabuhanratu Pertanyakan Proyek Rp3,75 Miliar Tanpa Papan Informasi

Lembaga255 Dilihat

Kabupaten Sukabumi – Ketua PAC Barisan Pejuang Demokrasi (BAPEKSI) Palabuhanratu, Ramdan Rustiawan atau akrab disapa Babam, menyoroti proyek pembangunan Gedung Polres Kabupaten Sukabumi yang berada di bawah kewenangan Dinas Perumahan dan Permukiman (PERKIM) Kabupaten Sukabumi. Proyek bernilai lebih dari Rp3,75 miliar yang dikerjakan oleh CV. Aditya Sanubari tersebut diduga tidak memasang papan informasi proyek sebagaimana diatur dalam ketentuan keterbukaan informasi publik.

Babam mengungkapkan, temuan itu ia peroleh setelah melakukan pengecekan langsung ke lokasi. “Kami turun ke lapangan sebagai kontrol sosial setelah mendapat informasi adanya pembangunan Gedung Polres di dalam lingkungan kantor Polres Kabupaten Sukabumi. Saat sampai di lokasi, ternyata memang tidak ada papan informasi, padahal proyek sudah berjalan hampir satu minggu,” tegas Babam.

Selain itu, ia juga menyoroti lemahnya penerapan Standar Operasional Prosedur (SOP) K3 di lokasi pekerjaan. “Banyak pekerja yang tidak memakai helm proyek dan sepatu safety. Ini jelas tidak sesuai SOP K3,” tambahnya.

Babam mengaku telah menghubungi Plt. Kepala Dinas PERKIM, Herdiawan Wahyudi, untuk melaporkan temuan tersebut. Herdiawan menyayangkan pihak pelaksana tidak memasang papan proyek, serta menyampaikan apresiasi atas laporan yang diberikan. Ia berjanji akan menindaklanjuti persoalan ini kepada Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan penyedia jasa.

Sesuai Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP), setiap badan publik wajib menyediakan informasi kepada masyarakat, termasuk informasi proyek yang menggunakan anggaran negara. Papan proyek menjadi salah satu bentuk transparansi agar publik mengetahui sumber anggaran, nilai proyek, serta pihak pelaksana pekerjaan.

Asep