Purwakarta | reformasiaktual.com – Salah satu wartawan Reformasi Aktual mendatangi Kantor Desa Tegal Datar, Kecamatan Manis, Kabupaten Purwakarta pada 9 Agustus 2025 untuk mengonfirmasi penggunaan anggaran Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD).
Namun, ketika pertanyaan disampaikan kepada Kaur Kesra, Munir, respon yang diberikan justru mengejutkan. Munir, yang bertugas membantu kepala desa dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan mengelola program keagamaan serta pemberdayaan, malah mengeluarkan kata-kata bernada kasar yang tidak pantas diucapkan aparatur desa.
Munir juga mengaku masih aktif sebagai wartawan dan memiliki banyak Kartu Tanda Anggota (KTA) di rumah. Dugaan muncul bahwa Munir belum memahami tugas pokok dan fungsinya sebagai Kaur Kesra.
Seorang pejabat desa yang merangkap profesi wartawan dikhawatirkan menimbulkan benturan kepentingan. Profesi wartawan menuntut independensi dan netralitas, yang dapat terganggu jika bersamaan dengan jabatan di pemerintahan desa.
Ketika wartawan mengadukan sikap Munir kepada Kepala Desa Sunardi, respons yang diberikan dinilai tidak mencerminkan pembinaan pegawai. Sunardi tidak menyampaikan permintaan maaf, bahkan tampak tersenyum dan seolah mengapresiasi perilaku Munir.
Kasus ini menjadi perhatian karena menyangkut etika aparatur desa dan potensi pelanggaran aturan. Inspektorat Daerah memiliki wewenang memeriksa dan memberikan rekomendasi sanksi administratif, sementara Bupati/Wali Kota dapat mengambil tindakan lebih lanjut, termasuk pemberhentian kepala desa jika pelanggaran dianggap berat.
Hermawan / Boy Deri