Dugaan Pungli di MAN 1 Bogor, Gubernur Jawa Barat KDM Diminta Bertindak

PENDIDIKAN45 Dilihat

Reformasiaktual.com//Bogor – Dugaan pungutan liar (pungli) kembali mencuat di dunia pendidikan. Kali ini, sorotan mengarah ke Madrasah Aliyah Negeri (MAN) 1 Bogor, Jawa Barat, di mana para orang tua siswa mengeluhkan adanya pungutan sebesar Rp6 Juta per siswa. Pungutan ini sangat membebani orang tua, terutama mereka dengan kondisi ekonomi pas-pasan.

“Bagi kami yang penghasilannya pas-pasan, kami merasa sangat keberatan dengan pungutan di MAN 1 Bogor yang dibebankan kepada orang tua siswa,” ujar salah seorang wali murid yang enggan disebutkan namanya.

Praktik pungli di sekolah seharusnya menjadi tempat bersih dari transaksi ilegal, kini seolah-olah menjadi pemandangan biasa. Pungutan ini, dengan berbagai dalih, kerap dibebankan kepada orang tua murid yang kebanyakan tidak tahu menahu soal aturan dan cenderung menurutinya.

Bagi keluarga yang secara ekonomi lebih mampu, pungutan ini mungkin tidak menjadi masalah. Namun, bagi keluarga kurang mampu, biaya sebesar Rp6 Juta ini sangat memberatkan dan berpotensi menghambat kelancaran pendidikan anak mereka.

Praktik pungutan liar di sekolah, termasuk di MAN 1 Bogor, secara jelas melanggar berbagai peraturan perundang-undangan di Indonesia.

 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional. Undang-undang ini menjamin setiap warga negara berhak mendapatkan pendidikan yang layak dan bermutu. Pungutan yang memberatkan berpotensi menghambat hak tersebut.
Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 44 Tahun 2012 tentang Pungutan dan Bantuan Biaya Pendidikan pada Satuan Pendidikan Dasar. Peraturan ini secara tegas melarang sekolah melakukan pungutan yang tidak sesuai dengan ketentuan, apalagi yang bersifat wajib dan memberatkan orang tua.
Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2016 tentang Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar (Saber Pungli). Perpres ini dibentuk untuk memberantas pungli di seluruh instansi pemerintah, termasuk institusi pendidikan, yang menjadi ranah pelayanan publik.

Adanya pungutan sebesar Rp6 juta di MAN 1 Bogor yang dikeluhkan oleh orang tua siswa dapat dikategorikan sebagai pungli karena bersifat wajib dan memberatkan. Hal ini bertentangan dengan prinsip-prinsip pendidikan yang seharusnya gratis dan mudah diakses oleh semua kalangan.

Mengingat seriusnya permasalahan ini, para orang tua dan masyarakat berharap agar Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi (KDM) segera turun tangan. Keberanian dan ketegasan beliau dalam memberantas praktik pungli di berbagai sektor sangat dinantikan untuk mengusut tuntas kasus di MAN 1 Bogor. Gubernur diharapkan dapat:

Membentuk tim investigasi khusus untuk memeriksa kebenaran adanya pungutan Rp6 juta di MAN 1 Bogor.
Memberikan sanksi tegas kepada oknum atau pihak yang terbukti terlibat dalam praktik pungli.
Mengeluarkan kebijakan yang lebih ketat untuk mencegah terulangnya kasus serupa di sekolah-sekolah lain di Jawa Barat.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak kepala sekolah MAN 1 Bogor belum memberikan keterangan resmi. Keheningan ini menimbulkan tanda tanya besar di kalangan orang tua dan masyarakat mengenai transparansi serta akuntabilitas di sekolah tersebut. Pihak berwenang, terutama Pemerintah Provinsi Jawa Barat, diharapkan tidak membiarkan kasus ini berlarut-larut. Keadilan harus ditegakkan demi masa depan pendidikan yang lebih baik dan bebas dari pungli.

Tim