Banjar, – Proyek pembangunan jalan tani sepanjang kurang lebih 410 meter di Kelurahan Muktisari, Kecamatan Langensari, Kota Banjar, menjadi sorotan warga. Jalan tani yang berada di kawasan Parkit Selatan, JUT Tani Muktisari ini merupakan program Dinas Pertanian Kota Banjar dan dikelola langsung oleh kelompok tani setempat melalui ketuanya.
Namun, pantauan di lapangan menunjukkan tidak adanya papan informasi proyek (papan anggaran/pagu) yang seharusnya terpasang sejak awal pekerjaan. Padahal, keberadaan papan proyek adalah bagian dari kewajiban transparansi sebagaimana diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 beserta perubahannya, serta Peraturan Menteri PUPR Nomor 29/PRT/M/2006 tentang Pedoman Teknis Pembangunan dan Penyelenggaraan Bangunan Gedung.
Ketidakhadiran papan informasi ini memunculkan dugaan bahwa proyek dijalankan tanpa keterbukaan kepada publik. Beberapa warga menilai hal tersebut sebagai bentuk kelalaian yang berpotensi melanggar prinsip transparansi penggunaan anggaran negara.
“Papan proyek itu wajib. Masyarakat berhak tahu nilai anggaran, sumber dana, pelaksana, hingga jangka waktu pekerjaan. Kalau tidak dipasang, ini rawan dianggap sebagai proyek siluman,” ujar salah satu warga yang enggan disebutkan namanya.
Saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp, Lurah Muktisari, Kecamatan Langensari, enggan memberikan keterangan detail. “Mangga konfirmasi ke Dinas Pertanian, rehna kegiatan ti dinas Pertanian bilih lepat” seakan-akan enggak untuk memberikan jawaban,” singkatnya.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak Dinas Pertanian Kota Banjar belum memberikan penjelasan resmi terkait nilai anggaran, sumber pendanaan, serta alasan tidak adanya papan informasi proyek di lokasi pembangunan jalan tani tersebut.
Praktik pembangunan tanpa papan informasi kerap menjadi sorotan lembaga pengawas karena dianggap mengurangi akuntabilitas dan berpotensi menimbulkan kecurigaan publik terhadap penggunaan dana pemerintah.