MANTAN KEPALA DESA PERJAYA DIVONIS 2 TAHUN PENJARA

Hukrim537 Dilihat

OKU TIMUR – Mantan Kepala Desa Perjaya, Kecamatan Martapura, Kabupaten OKU Timur, Arbain, harus mendekam di balik jeruji besi setelah Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Palembang menjatuhkan vonis 2 tahun penjara. Arbain dinyatakan terbukti menyalahgunakan Dana Desa Tahun Anggaran 2019.

Alih-alih digunakan untuk pembangunan dan kesejahteraan warga, dana sebesar Rp311,4 juta justru dipakai untuk kepentingan pribadi, bahkan termasuk membiayai resepsi pernikahan anaknya.

Dalam amar putusan, majelis hakim menyatakan Arbain bersalah melanggar Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejaksaan Negeri OKU Timur, Hafiezd, menyampaikan bahwa pihaknya masih mendiskusikan langkah yang akan diambil terkait putusan pengadilan tersebut.Rilis Krisna