Warga Binaan Lapas kelas IIB Martapura Terima Remisi HUT RI Ke-80 Tahun

APH89 Dilihat

Martapura – Dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun ke-80 Kemerdekaan Republik Indonesia dengan tema “Pulih Lebih Cepat, Bangkit Lebih Kuat Menuju Indonesia Emas 2045”, Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Martapura memberikan Remisi Umum dan Remisi Dasawarsa kepada warga binaan, Minggu (17/8/2025).

Sebanyak 339 orang warga binaan menerima Remisi Umum, sementara 338 orang lainnya menerima Remisi Dasawarsa. Rinciannya, 361 orang mendapat Remisi Umum (RU) I, 3 orang mendapat Remisi Umum (RU) II, serta 334 orang memperoleh Remisi Dasawarsa (RD) I dan 4 orang menerima Remisi Dasawarsa (RD) II.

Acara penyerahan remisi berlangsung di Aula Lapas Kelas IIB Martapura dan dihadiri langsung oleh Bupati OKU Timur, Ir. Lanosin, M.T., beserta Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kabupaten OKU Timur.

Kegiatan diawali dengan laporan dari Kepala Lapas Kelas IIB Martapura, Abas Ruchandar, A.Md.IP., M.A.P., dilanjutkan pembacaan Surat Keputusan (SK) Remisi oleh Kasi Binadik dan Giatja Lapas, Moh. Imam Santoso, A.Md.IP, S.H., M.M.. Penyerahan SK Remisi secara simbolis diberikan langsung oleh Bupati OKU Timur kepada perwakilan warga binaan penerima RU II dan RD II.

Pada kesempatan tersebut, Wakil Bupati OKU Timur, H. M. Adi Nugraha Purna Yudha, S.H., membacakan sambutan Menteri Hukum dan HAM yang menegaskan bahwa pemberian remisi bukan semata-mata hadiah, melainkan bentuk apresiasi pemerintah terhadap narapidana dan anak binaan yang sungguh-sungguh mengikuti program pembinaan secara baik, disiplin, dan terukur.

Dengan adanya remisi ini, diharapkan warga binaan semakin termotivasi untuk terus memperbaiki diri, patuh pada aturan, serta siap kembali menjadi bagian dari masyarakat setelah menjalani masa Rilis Krisna