Dugaan Bayar Fee 15% Proyek P3 TGAI Desa Mukai Tinggi Dibuat Asal Jadi

Daerah155 Dilihat

KERINCI // reformasiaktual.com – Program Percepatan Peningkatan Tata Guna Air Irigasi (P3-TGAI) sejatinya bertujuan untuk memperbaiki, merehabilitasi, atau meningkatkan jaringan irigasi secara partisipatif dengan melibatkan langsung masyarakat petani melalui sistem padat karya.

Program ini dikelola oleh Perkumpulan Petani Pemakai Air (P3A) secara swakelola guna meningkatkan kinerja irigasi, produktivitas lahan, dan kesejahteraan petani sekaligus mendukung ketahanan pangan nasional. Dana kegiatan tersebut bersumber dari APBN melalui Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Direktorat Jenderal Sumber Daya Air, Balai Wilayah Sungai (BWS) Sumatera IV.

Namun sayangnya, berdasarkan keterangan salah satu ketua kelompok P3A yang enggan disebutkan namanya, terdapat dugaan pungutan liar berupa fee sebesar 15 persen dari nilai anggaran yang diterima kelompok.

“Katanya waktu pertemuan di Jambi kemarin tidak ada aturan bayar uang fee. Tapi setelah anggaran cair, kami dikenakan potongan 15 persen per kelompok. Bahkan kami masih diminta menanggung biaya rokok pengawas yang akan turun ke lapangan,” ungkapnya kepada awak media beberapa waktu lalu.

Berdasarkan hasil investigasi media ini di lapangan, pada 25 Agustus 2025 di lokasi proyek P3-TGAI Desa Mukai Tinggi, ditemukan sejumlah kejanggalan. Antara lain, banyak pekerja tidak menggunakan alat pelindung diri (APD) sesuai standar K3 meski sudah dianggarkan dalam pagu kegiatan. Selain itu, papan informasi proyek tidak ditemukan di lokasi meski pekerjaan sudah berlangsung.

Secara fisik, kualitas pekerjaan juga dinilai tidak sesuai spesifikasi. Terlihat pondasi tidak digali secara maksimal, lantai kerja tidak diplester, serta tidak dipasang batu kali dan pasir sebelum dilakukan pengecoran sebagaimana yang tercantum dalam gambar teknis.

Hingga berita ini diturunkan, tim reformasiaktual.com masih berupaya mengonfirmasi pihak-pihak terkait, baik dari kelompok pelaksana, pengawas, maupun instansi berwenang.

(Penulis: Arifin)