Reformasiaktual.com//Sukabumi | Palabuhanratu, Dengan dalih Upah atau Jasa, terduga pelaku calo Bank asal Kecamatan Cisolok, akan dilaporkan oleh Kuasa Hukum salah satu Nasabah Bank Mandiri Cabang Palabuhanratu. Selasa, (02/09/2025).
Dikatakan Kuasa Hukum Nasabah, Adv. Ena Suharna, S.H., C.PS., C.MNP menjelaskan, indikasi dugaan Pungutan Liar disertai dugaan Penipuan dan Penggelapan yang diduga dilakukan oleh oknum Calo berinisial HT asal Kecamatan Cisolok mulai terkuak setelah pihak keluarga korban menemukan kecurigaan terhadap keterangan terduga HT yang dinilai janggal dan berubah-ubah tidak konsisten terkait adanya pengakuan diirinya mengaku menerima uang senilai Rp. 10juta rupiah dari pihak korban berinisial AS selaku orang tua kandung Nasabah.
“Berdasarkan hasil observasi kami dilapangan, perkara ini bermula akibat adanya keterlambatan pembayaran angsuran kredit, dimana pada mulanya AS akan mengajukan pinjaman uang sebesar Rp. 100juta, kemudian AS bertemu dengan HT sehingga AS dibawa ke kantor Bank Mandiri Cabang Palabuhanratu untuk mengajukan pinjaman”. UngkapNya.
Sehubungan AS sudah lanjut usia sambung Kuasa Hukum, sehingga pengajuan pinjaman kredit tersebut ditolak oleh pihak perbankan, yang mana kata Kuasa Hukum, adanya dugaan kesepahaman sehingga pengajuan pinjaman kredit tersebut diganti dengan atasnama NS selaku anak kandung dari AS. Dimana AS sendiri kedudukannya beralih menjadi sebagai penjamin, karena aset yang dijaminkan/diagunkan dalam pengajuan pinjaman kredit tersebut adalah merupakan aset milik AS sediri.
“Setelah adanya kesepakatan antar pihak bahwa yang mengajukan pinjaman kredit tersebut diganti oleh NS selaku anak kandung AS, sehingga segala pemenuhan/pembuatan persyaratan yang dibutuhkan dalam proses pengajuan pinjaman kredit tersebutpun semuanya telah diurus oleh HT, yang pada puncaknya terjadilah penyurveian hingga penandatangan perjanjian kredit antara pihak Bank Mandiri Palabuhanratu selaku Kreditur dan pihak NS selaku Debitur, serta pihak AS selaku penjamin dan atau pemilik aset yang dijaminkan dalam pinjaman tersebut. Dan selanjutnya pinjaman tersebut telah dicairkan senilai Rp. 92juta yang kemudian sisanya secara sistematis dipotong untuk biaya pembayaran administrasi Notaris dan lain-lain oleh pihak perbankan.
Tak hanya itu, Kuasa Hukum NS pun mengungkapkan, setelah terjadinya pencairan tersebut uang pinjaman mana dibagi dengan 3 tiga orang sebagai pinjaman personal untuk suntikan dana modal usaha yang diantaranya adalah AS, HT dan YT. Akan tetapi dibalik itu, Tim Kuasa Hukum menemukan informasi yang janggal, dimana sdri. HT diduga telah meminta sejumlah uang sebesar Rp. 10juta rupiah kepada AS dan Rp.1 juta rupiah kepada YT dengan alasan untuk biaya Notaris dan lain lain serta sebagiannya akan diberikan kepada pihak yang telah membantu memperlancar proses pencairan. Padahal biaya untuk administrasi dan notris sebelumnya sudah dipotong secara sistematis oleh pihak perbankan.
“Selain itu, Keterangan HT saat dilakukan klarifikasi oleh pihak kelurga AS yakni NN dan NS, dimana Sdri. HT mengungkapkan bahwa uang yang diterima Rp.10juta rupiah dari AS tersebut adalah merupakan uang untuk pembayaran hutang piutang AS kepadanya dan uang sisa sebagiannya senila Rp. 4juta rupiah akan diberikan kepada pihak yang telah membantu memperlancar proses pencairan tersebut”. Tururnya.
Menurut Kuasa Hukum NS, pihaknya juga telah melakukan klarifikasi secara langsung dengan HT terkait dugaan perbuatan melawan hukum tersebut, meski Sdri. HT membantah keras atas dugaan tersebut, Namun kata Kuasa Hukum NS, sdri. HT sendiri telah mengakui menerima uang sebesar Rp. 10juta rupiah dari AS tersebut yang katanya sebagai uang pembayaran jasa untuk dirinya (HT-red) dari AS, yakni Rp. 3juta rupiah sebagai jasa dan sisanya Rp. 7juta rupaih adalah merupakan uang pembayaran hutan piutang dari AS kepada HT pasca sebelum pencairan.
Padahal lanjut Kuasa Hukum, diketahui bahwa AS sama sekali tidak pernah meminjam uang kepada HT sebesar Rp. 7juta rupiah sebelum pencairan pinjaman kredit. Oleh karen itu kuasa hukum menilai jika keterangan HT selalu berubah-ubah dan beba-beda, hal mana patut diduga adanya suatu konspirasi dengan oknum pegawai perbankan.
“Kami menduga hal ini ada sesuatu hal yang ditutupi oleh HT karena keterangannya terkesan tidak konsisten sehingga berubah-ubah dan berbeda-beda, dimana selain itu bahwa HT sendiri pernah megatakan bahwa dirinya memiliki setifikasi dari pihak Bank Mandiri Palabuhanratu dalam kejasama agen toko mandiri. Sehingga tidak menutup kemungkinan bahwa HT telah memiliki akses kedekatan sebelumnya dengan salah satu oknum pegawai Bank mandiri cabang Palabuhanratu”.
Tak hanya itu kuasa hukum NS pun merasa kecewa dengan pelayanan oknum pegawai Bank Mandiri Cabang Palabuhanratu, yang mana uang angsuran pembayaran yang dititipkan oleh Kliennya senilai Rp. 3.200.000 hanya disetorkan sebesar Rp. 1.100.000, dan setelah kusa hukum mengklarifikasi langsung dengan oknum pegawai bank tersebut, barulah sisa uang tersebut langsung diserahkan kepada NS selaku nasabah. Selain itu, Kuasa Hukum NS juga merasa kecewa atas pelayanan pihak Bank mandiri Palabuhanratu dimana pengajuan kliennya terkait rekening koran pada pegawai Bank Mandiri Palabuhanratu, namun kliennya tidak diberikan rekening koran dengan bentuk sebagaimana semestinya.
“Oleh karena itu, kami selaku kuasa hukum Nasabah meninta Pihak OJK untuk segera turun langsung dan melakukan investigtiv atas dugaan kelalaian dan perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh oknum pegawai bank mandiri serta memeriksa oknum calo tersebut secara konktrit dan harus ditindaklanjuti dengan secara serius dan transparan”. Tegasnya.
Tah hanya itu pihak kuasa hukum juga akan melaporkan perkara yang menimpa kliennya tersebut ke ranah huku. Tutupnya.







