Diduga Langgar Aturan, P3A Jaya Air Mertajaya Parungponteng Sarat Nepotisme

Daerah287 Dilihat

Kab. Tasikmalaya //ReformasiAktual.com-
Perkumpulan Petani Pemakai Air (P3A) Jaya Air Mertajaya Desa Parungponteng, Kecamatan Parungponteng, Kabupaten Tasikmalaya, diduga kuat melanggar aturan pemerintah serta sarat praktik nepotisme.

Sebagaimana diketahui, P3A adalah kelembagaan yang dibentuk secara demokratis oleh petani pemakai air untuk mengelola irigasi dan pembagian air secara adil di tingkat petak tersier. P3A juga bertujuan meningkatkan kesejahteraan petani, bersifat sosial, serta dikelola langsung oleh anggota petani, bukan perangkat pemerintah.

Aturan yang mengikat hal ini tercantum dalam Peraturan Menteri Pertanian Nomor 67 Tahun 2016, yang secara tegas melarang perangkat desa, PNS, TNI, maupun Polri menjadi pengurus kelompok tani atau P3A. Larangan tersebut bertujuan agar P3A benar-benar dikelola secara mandiri oleh petani, bebas dari konflik kepentingan dan intervensi birokrasi.

Namun, berdasarkan keterangan sejumlah narasumber yang enggan disebutkan namanya, Ketua P3A Jaya Air Mertajaya justru dijabat oleh seorang perangkat desa berinisial J.A (Kasi Kesejahteraan Desa Parungponteng). Lebih jauh lagi, posisi bendahara diisi oleh istri kepala desa Parungponteng. Ironisnya, untuk urusan tamu dan pembelian material disebut-sebut justru diurus langsung oleh bendahara desa.

Kondisi ini menimbulkan dugaan kuat adanya praktik nepotisme serta pelanggaran aturan yang berlaku.

Situasi memanas ketika tim media Reformasi Aktual mencoba melakukan peliputan dan konfirmasi di lapangan pada Senin, 8 September 2025. Kepala Desa Parungponteng, Entis Sutisna, dengan nada tinggi sempat membentak awak media yang sedang bertugas. Bahkan, di depan aparat Kantibmas dan Babinsa, ia meminta agar tiga jurnalis diamankan dengan tuduhan melakukan pemerasan. Padahal, tim media tengah menjalankan tugas jurnalistik untuk menggali informasi terkait dugaan pelanggaran aturan pengurus P3A tersebut.

Hingga berita ini diturunkan, pihak media belum meminta klarifikasi resmi dari TPM (Tim Pendamping Masyarakat), KMB (Konsultan Manajemen Balai), maupun pihak BBWS. Dalam waktu dekat, tim juga akan menghubungi OP3 guna mendapatkan tanggapan lebih lanjut mengenai dugaan pelanggaran aturan serta praktik nepotisme di tubuh P3A Jaya Air Mertajaya Desa Parungponteng.

(Tim RA Tasikmalaya)