Kab. Tasikmalaya //ReformasiAktual.com-
Ketua Jajaran Wartawan Indonesia (JWI) DPD Tasik Raya, Dharma Eka Yudiawan, S.Pd, mengecam keras tindakan intimidasi yang dilakukan oleh oknum Ketua Apdesi Kecamatan terhadap tiga awak media cetak dan online.
Insiden tersebut terjadi pada Senin, 8 September 2025 di Desa Parungponteng, Kecamatan Parungponteng, Kabupaten Tasikmalaya. Saat itu, sejumlah wartawan tengah melaksanakan tugas jurnalistik berupa investigasi terkait anggaran dana desa tahap II dan proyek pembangunan P3A.
Menurut keterangan Dharma, para wartawan sempat mewawancarai perangkat desa. Namun perangkat desa justru menyarankan agar menghubungi Ketua Apdesi setempat untuk menghindari kesalahpahaman. Setelah dilakukan komunikasi melalui WhatsApp, Ketua Apdesi diduga meminta bendahara desa memberikan sejumlah uang sekadar mengganti biaya transportasi.
Tidak lama berselang, Ketua Apdesi datang bersama Babinkamtibmas dan Babinsa ke lokasi. Dengan nada tinggi, ia menyebut wartawan tersebut melakukan pemerasan dan meminta agar ketiganya diamankan.
“Kami kaget, pemerasan macam apa yang dituduhkan? Kami tidak pernah meminta uang, justru bendahara desa yang menyerahkan secara sukarela. Tapi kami malah diperlakukan seperti penjahat,” jelas Dharma.
Para wartawan kemudian dibawa ke kantor desa dan diinterogasi. Hal ini dinilai sebagai bentuk penghalangan terhadap kerja jurnalistik yang seharusnya dilindungi undang-undang.
Sebagaimana diatur dalam Pasal 18 ayat (1) UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, setiap orang yang dengan sengaja menghambat atau menghalangi tugas wartawan dapat dipidana penjara paling lama dua tahun atau denda maksimal Rp500 juta.
Bentuk pelanggaran tersebut antara lain mengusir wartawan yang sedang meliput, mengintimidasi, mengancam, maupun melakukan teror untuk membungkam kebebasan pers. Sanksi ini bertujuan untuk melindungi wartawan serta menjamin tegaknya kebebasan pers sebagai hak mendasar warga negara.
Atas insiden tersebut, Dharma mengecam keras sikap arogan oknum pejabat publik yang semestinya memberikan contoh baik.
“Saya, atas nama Ketua Jajaran Wartawan Indonesia DPD Tasik Raya, sangat menyesalkan tindakan arogansi ini. Kami meminta aparat penegak hukum dan DPMD untuk memberi penyuluhan dan pembinaan etika kepada pejabat publik, agar kejadian serupa tidak terulang,” tegasnya.
(Jajaran Wartawan Indonesia DPD Tasik Raya / Redaksi)













