Polres Tanjungbalai Periksa Saksi Korban Terkait Unggahan di Media Sosial “Kasus Dugaan Pencemaran Nama Baik

Hukrim129 Dilihat

Polres Tanjungbalai Periksa Saksi Korban Terkait Unggahan di Media Sosial “Kasus Dugaan Pencemaran Nama Baik

TANJUNGBALAI//reformasiaktual.com-
Kepolisian Resor Tanjungbalai membenerkan adanya laporan mengenai dugaan pencemaran nama baik yang ditujukan kepada Antoni Darwin Nasution melalui media sosial Tiktok dengan akun tanjungbalai_news. Laporan ini masuk pada 10 September 2025 dan kepolisian langsug bergerak cepat untuk melakukan pemeriksaan awal.

Menurut Penyidik Reskrim Kepolisian Resor Tanjungbalai pihaknya telah menerima laporan dari pak Anton (korban) yang merasa nama baiknya dicemarkan oleh sebuah unggahan di media sosial tanjungbalai_news “Video tersebar” (viral) dengan cara menuduhkan korban meminta uang sebesar Rp. 300.000.000 (Tiga ratus juta rupiah) untuk memenangkan perkara di Pengadilan Negeri Kota Tanjungbalai pada tahun 2022. Dengan Laporan Polisi Nomor : LP/B/194/IX/2025/SPKT/POLRES TANJUNBALAI/POLDA SUMATERA UTARA.

Hari ini Ika hadiri memenuhi panggilan sebagai saksi di Polres Tanjungbalai untuk memberi keterangan, Minggu (14/9/2025)
Proses pemeriksaan awal telah dilakukan dengan meminta keterangan kepada saya sebagai saksi korban yakni Ika yang disebut di video ungggahan sebagai Zulaeka yakni pengacara/Kuasa Hukum So Huan. Ika dengan tegas membantah semua tuduhan So Huan yang tujukan kepadanya. Itu semua tidak benar dan saya di fitnah. Saya tidak pernah memberi keterangan kepada So Huan terkait isi percakapan di video yang disampaikannya dalam hal pak Anton meminta sejumlah uang yang dimaksud dan saya tidak pernah menyampaikan perkataan demikian kepada pak Anton.

So Huan sudah saya bantu dalam hal perkara nomor 08, malah sampai sekarang honor saya sebagai pengacara/kuasa hukum terkait kasus nomor 08 sampai putusan belum dibayar, proses banding bukan saya lagi pengacaranya. So Huan hanya memberikan ongkos dari Medan ke Tanjungbalai untuk mengikuti setiap sidang, sebenernya tidak pantas saya berbicara begini dan rela-rela saja tidak dibayar, dia klien saya. Tetapi karena sudah tersinggung dituduh, difitnah dan dipermalukan di media sosial. Jangankan pak Anton sebagai korban saya sendiri tidak terima. Ika juga menyampaikan akan mengadu ke Polda apabila proses di Polres Tanjungbalai terkesan lambat, ungkapnya.

Hasil wawancara awak Media Reformasi Aktual dengan Penyidik Reskrim Polres Tanjungbalai lebih lanjut menyampaikan proses tindakan pemeriksaan saksi-saksi dalam ranah penyidikan dan pengumpulkan bukti yang cukup hingga proses ke gelar perkara untuk menentukan tersangka.

Tb1ds