Diduga Jual Antibiotik Manusia untuk Hewan, Prima Petshop Cirebon Disorot

Hukrim160 Dilihat

Reformasiaktual.com//Cirebon – Praktik penjualan antibiotik manusia yang dialihkan penggunaannya untuk hewan masih marak ditemukan di sejumlah wilayah Jawa Barat. Temuan ini menjadi perhatian serius mengingat penjualan obat keras tersebut tanpa izin jelas-jelas melanggar aturan.

Berdasarkan informasi dan data yang dihimpun, salah satu toko yang diduga terlibat adalah Prima Petshop, berlokasi di Jl. Gambirlaya Selatan No.74-76, Kelurahan Kesepuhan, Kecamatan Lemahwungkuk, Kota Cirebon.

Pada Selasa, 16 September 2025 pukul 14.00 WIB, tim investigasi mendatangi toko tersebut dan bertemu langsung dengan pemilik, Lidya. Saat dikonfirmasi mengenai dugaan penjualan antibiotik manusia untuk hewan, Lidya menyangkal dugaan itu.

“Saya tidak pernah menjual antibiotik manusia untuk hewan, karena saya tahu itu tidak dibenarkan dan melanggar aturan. Kalau pun saya membeli obat, itu hanya untuk keperluan pribadi,” ujar Lidya saat ditemui.

Namun, data yang diterima tim investigasi menunjukkan adanya dugaan kuat bahwa Prima Petshop menjual antibiotik manusia dengan harga sekitar Rp101.000 per boks berisi 12 strip. Temuan ini jelas bertolak belakang dengan bantahan pemilik toko.

Praktik peredaran antibiotik manusia untuk hewan dinilai berbahaya, tidak hanya karena melanggar regulasi, tetapi juga berpotensi memicu resistensi antimikroba yang mengancam kesehatan masyarakat.

Aturan dan Dugaan Pelanggaran

Terkait dugaan pelanggaran tersebut, beberapa aturan yang berpotensi dilanggar antara lain:

  1. Undang-Undang No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan
    Pasal 196: Setiap orang yang dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi yang tidak memenuhi standar keamanan dan peruntukan dapat dipidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp1 miliar.
  2. Undang-Undang No. 18 Tahun 2009 jo. UU No. 41 Tahun 2014 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan
    Pasal 86 ayat (1): Setiap orang yang mengedarkan obat hewan tanpa izin edar dipidana penjara paling lama 3 tahun atau denda paling banyak Rp150 juta.
  3. Peraturan Menteri Pertanian No. 14 Tahun 2017 tentang Klasifikasi Obat Hewan
    Melarang penggunaan antibiotik untuk manusia sebagai obat hewan karena berisiko menimbulkan resistensi bakteri dan ancaman kesehatan masyarakat.

Tim investigasi akan terus menelusuri dugaan ini dengan menggali keterangan tambahan dari berbagai sumber. Selain itu, koordinasi dengan Dinas terkait dan Aparat Penegak Hukum (APH) akan dilakukan untuk memastikan adanya langkah tegas dalam penegakan aturan.

(ED/FB)

Bersambung