Kabupaten Ciamis – Empat orang ditetapkan sebagai Tersangka dalam kasus dugaan pidana korupsi pembangunan unit sekolah baru (USB) SMKN 1 Cijeungjing, tahun anggaran 2023.
Hal tersebut disampaikan
Kepala Kejari Ciamis, Sudaryono, S.H dalam konferensi pers,di Aula kejaksaan Negeri Ciamis Rabu (17/09/2025).
Sudaryono mengatakan, penetapan tersangka dilakukan setelah tim penyidik bidang tindak pidana khusus Kejari Ciamis melakukan serangkaian pemeriksaan.
Sekitar 27 saksi telah dimintai keterangan, termasuk dari pihak Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Barat, penyedia jasa konsultan, perencana, dan pengawas.
“Kami telah meminta keterangan ahli fisik dari Politeknik Negeri Bandung dan melakukan pengecekan langsung di lokasi pembangunan,” ungkapnya.
Lebih lanjut Sudaryono menerangkan, penyidik menggandeng BPKP Provinsi Jawa Barat untuk menghitung potensi kerugian negara. Dari hasil perhitungan ditemukan kerugian sebesar mencapai Rp 2.771.391.000.
“Dari hasil tersebut, telah terpenuhi minimal dua alat bukti yang cukup untuk menetapkan ke empat orang tersebut menjadi tersangka,” ucapnya.
Adapun keempat tersangka berinisial EK selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) di Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Barat, JP selaku kontraktor pelaksana, serta S dan IS selaku konsultan pengawas proyek.
“Mereka diduga melanggar Pasal 2 ayat 1, Pasal 3, Pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 55 ayat 1 KUHP,” imbuhnya.
Terhadap para tersangka, Kejari Ciamis melakukan penahanan sementara selama 20 hari.
Penahanan tersebut dilakukan untuk kepentingan pemeriksaan lebih lanjut,” tandasnya.
Ara







