Reformasiaktual.com//Bandung – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsiber) Polda Jawa Barat berhasil mengungkap lima laporan polisi terkait aksi anarkis serta penghasutan melalui media sosial.
Dari hasil penyidikan, para tersangka diketahui menggunakan dua modus utama. Pertama, merencanakan dan melakukan aksi anarkis dengan cara membakar, merusak, hingga meledakkan fasilitas umum menggunakan bom rakitan. Kedua, menyebarkan konten provokatif di media sosial yang bersifat menghasut, memengaruhi orang lain, hingga menimbulkan kebencian maupun permusuhan.
Hingga kini, polisi telah memeriksa 13 orang saksi untuk memperkuat pembuktian kasus. Para tersangka dijerat dengan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) serta pasal-pasal dalam KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal 6 tahun penjara dan/atau denda Rp1 miliar.
Polisi menegaskan akan terus menindak tegas setiap pelaku kejahatan siber yang berpotensi mengganggu keamanan dan ketertiban masyarakat.







