Kades Nangerang Dinilai Enggan Berinteraksi dengan Media, Publik Pertanyakan Transparansi

DESA158 Dilihat

Reformasiaktual.com//Purwakarta – Kepala Desa Nangerang, Kecamatan Wanayasa, Kabupaten Purwakarta, menjadi sorotan sejumlah awak media. Hal ini lantaran pihak kades, AH, dinilai kerap menghindar saat diminta konfirmasi terkait berbagai kegiatan pemerintahan desa.

Beberapa jurnalis lokal mengaku kesulitan memperoleh keterangan resmi, sehingga menimbulkan kesan bahwa kades terkesan “alergi” terhadap media. Bahkan, dalam beberapa kesempatan ketika wartawan hendak melakukan wawancara, Asep Hoerudin disebut lebih memilih diwakilkan oleh perangkat desa tanpa alasan yang jelas.

Situasi ini membuat informasi terkait program maupun kebijakan desa sulit diakses publik. Padahal, sesuai UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, setiap pejabat pemerintahan wajib memberikan akses informasi kepada masyarakat.

Sejumlah tokoh masyarakat pun berharap adanya perubahan sikap dari pemerintah desa. “Kami hanya ingin informasi yang jelas soal penggunaan anggaran dan program desa. Dengan keterbukaan, kepercayaan masyarakat pun meningkat,” ujar salah seorang warga yang enggan disebutkan namanya.

Pihak kecamatan juga menekankan pentingnya transparansi dalam tata kelola pemerintahan desa. “Setiap pejabat publik perlu menjaga komunikasi dengan media sebagai bentuk akuntabilitas,” ujar salah seorang perwakilan pemerintah kecamatan.

Kasus ini menjadi perhatian publik, mengingat keterbukaan informasi merupakan salah satu indikator penting dalam membangun pemerintahan desa yang bersih dan dipercaya masyarakat.

(JA/Tim Liputan Khusus)