Kementerian Sosial Beralih dari DTKS ke DTSEN Panduan Cek Bansos September 2025

Nasional207 Dilihat

Reformasiaktual.com//Bandung Barat
Cisarua – Kementerian Sosial (Kemensos) resmi menggunakan Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN) sebagai basis penyaluran bantuan sosial 2025, menggantikan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS). Perubahan fundamental ini mulai diberlakukan sejak triwulan kedua 2025 dan menjadi dasar penetapan penerima bansos periode September 2025.

Migrasi dari sistem DTKS menuju DTSEN bertujuan meningkatkan akurasi targeting bantuan sosial kepada masyarakat yang tepat sasaran.

DTSEN merupakan data yang diperoleh melalui proses pemutakhiran dan validasi yang lebih komprehensif, sehingga diharapkan dapat mengurangi tumpang tindih penerima bantuan.

Dinas Sosial Kabupaten Bandung Barat, Jawa Barat (Jabar) menggelar kegiatan Sosialisasi Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN) Tahun 2025, bertempat di Caffe De’Cores, Jalan Kol. Masturi, Senin (22/092025)

Kegiatan tersebut dibuka secara resmi oleh Kabid Dinas Sosial Kabupaten Bandung Barat Rijal, mewakili kepala Dinas. Sosialisasi ini diikuti peserta yang terdiri dari Kepala Seksi Kesejahteraan (Kasi Kesra) kecamatan, Desa, Pendamping Program Keluarga Harapan (PKH), Tenaga Kesejahteraan Sosial Kecamatan (TKSK), dan Pekerja Sosial Masyarakat (PSM) dari delapan Desa se-Kecamatan Cisarua.

Dalam sambutannya, Rijal menyampaikan bahwa sosialisasi ini bertujuan untuk memperkenalkan transformasi Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) menjadi DTSEN, yang merupakan basis data tunggal berskala nasional. DTSEN memuat informasi individu dan keluarga dengan profil sosial ekonomi yang lebih lengkap dan akurat.

“Jika sebelumnya DTKS hanya mencakup individu dan keluarga penerima bantuan sosial dengan profil terbatas, maka DTSEN kini telah mencakup seluruh populasi penduduk Indonesia dan disertai dengan pemeringkatan dalam bentuk desil.

DTSEN akan menjadi sumber data utama dalam penyaluran program bantuan sosial maupun program pemberdayaan lainnya,” terangnya.

Lebih lanjut, Rijal mengutip data dari Kementerian Sosial RI yang menyebutkan bahwa pada bulan Mei 2025 terdapat sebanyak 7.397.277 peserta Penerima Bantuan Iuran JKN yang dinonaktifkan. Dari jumlah tersebut, 5.090.334 orang tidak tercatat dalam basis data DTSEN, sedangkan 2.306.943 lainnya—berdasarkan uji petik—berada pada desil 6–10, yang berarti di luar kriteria penerima bantuan.

Rijal menekankan pentingnya akurasi dan integritas dalam pengumpulan dan penginputan data. Ia berharap kegiatan ini menjadi momentum untuk meningkatkan ketelitian dan kejujuran dalam memasukkan data masyarakat ke dalam sistem.

“Penginputan data harus dilakukan secara profesional dan jujur, karena nasib saudara-saudara kita yang kurang mampu berada di tangan Bapak dan Ibu sekalian.

Kejujuran kita dalam bekerja akan memberikan kepuasan tersendiri bagi mereka yang sangat membutuhkan perhatian dan bantuan, terlebih di tengah kondisi ekonomi yang belum stabil seperti saat ini,” tegasnya.

Melalui kegiatan ini, diharapkan seluruh pihak yang terlibat dapat memahami mekanisme pendataan DTSEN secara komprehensif, serta mendukung implementasinya dalam rangka meningkatkan ketepatan sasaran berbagai program perlindungan sosial di Kabupaten Bandung Barat.

Journalist Aan Iyus RA***Team