Layanan SIM Keliling Polresta Serang Kota Beroperasi di Dua Titik, Cek Lokasinya!

TNI/Polri93 Dilihat

Reformasiaktual.com, SERANG – Kepolisian Resor Kota (Polresta) Serang Kota terus memberikan kemudahan bagi masyarakat dalam memperpanjang Surat Izin Mengemudi (SIM) A dan C. Hari ini, Selasa (24/9/2025), layanan SIM Keliling kembali hadir di dua titik sekaligus, yakni di Alun-Alun Kota Serang dan Alun-Alun Kramatwatu, Kabupaten Serang.

Kasatlantas Polresta Serang Kota, Kompol Tiwi Afrika, mengatakan bahwa layanan SIM Keliling rutin berpindah lokasi untuk menjangkau masyarakat di wilayah Kota maupun Kabupaten Serang.

“Untuk hari ini di dua tempat itu, kami memang berpindah tempat agar dapat menjangkau masyarakat lebih luas, baik di Kabupaten Serang maupun di Kota Serang,” ujar Tiwi, Selasa (24/9/2025).

Layanan ini beroperasi mulai pukul 08.00 WIB hingga 14.00 WIB. Masyarakat diimbau agar datang lebih awal untuk menghindari antrean panjang.

Persyaratan Perpanjangan SIM

Sebelum datang ke lokasi pelayanan SIM Keliling, pemohon diharapkan menyiapkan beberapa dokumen penting, di antaranya:

Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP),

SIM lama yang masih berlaku,

Serta membawa alat tulis seperti pulpen untuk mengisi formulir.

Setelah dokumen dan formulir lengkap, petugas akan memproses administrasi dan memanggil pemohon untuk melanjutkan tahapan di dalam kendaraan layanan.

Biaya Perpanjangan Sesuai Ketentuan

Kompol Tiwi menjelaskan, tarif perpanjangan SIM sudah diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 76 Tahun 2020 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).

Adapun biaya perpanjangan SIM yakni:

SIM A sebesar Rp 80.000

SIM C sebesar Rp 75.000

Tarif tersebut belum termasuk biaya tambahan untuk tes kesehatan dan asuransi. Oleh karena itu, pemohon diimbau membawa uang lebih saat datang ke lokasi pelayanan.

Pelayanan Lebih Dekat untuk Masyarakat

Kehadiran layanan SIM Keliling ini merupakan bentuk nyata komitmen Polri dalam meningkatkan kualitas pelayanan publik, khususnya di bidang lalu lintas. Dengan sistem jemput bola, masyarakat kini tidak perlu jauh-jauh datang ke kantor Satpas untuk memperpanjang SIM.