Pasien Kecelakaan Dipulangkan Tengah Malam, RSUD Kota Banjar Patroman Diduga Langgar Prosedur

Daerah57 Dilihat

Banjar Patroman//ReformasiAktual.com – Diduga terjadi pelanggaran prosedur pelayanan medis di RSUD Kota Banjar Patroman. Seorang pasien kecelakaan lalu lintas, seorang pelajar yang tertabrak motor sepulang sekolah, dipulangkan oleh pihak rumah sakit pada Senin (22/09/2025) tepat pukul 00.00 WIB, meskipun kondisinya belum pulih sepenuhnya.

Menurut keterangan pihak keluarga, korban masuk ke IGD sekitar pukul 15.00 WIB setelah mengalami luka serius di bagian mulut. Tenaga medis sempat melakukan penjahitan luka.

Namun, meski pasien belum bisa makan dan keluarga meminta agar dilakukan perawatan lanjutan, pihak RSUD bersikeras memulangkan pasien dengan alasan ruang rawat inap penuh dan kondisi pasien dianggap tidak membutuhkan perawatan inap.

“Kami meminta agar anak dirawat karena kondisinya belum stabil, tapi pihak rumah sakit menolak dengan alasan ruangan penuh. Padahal dokter pun belum memberi keterangan jelas soal kelayakan pulang,” ungkap salah satu anggota keluarga.

Berpotensi Langgar UU Rumah Sakit

Secara aturan, pasien hanya dapat dipulangkan apabila ada persetujuan atau keterangan resmi dari dokter yang menyatakan pasien dalam kondisi layak rawat jalan. Jika tidak, pemulangan sepihak dapat dikategorikan sebagai pelanggaran prosedur medis serta melanggar hak pasien sebagaimana diatur dalam:

UU No. 44 Tahun 2009 tentang Rumah Sakit

UU No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan

Ketika dikonfirmasi pada Kamis (25/09/2025), Direktur Pelayanan RSUD Banjar Patroman, Dede, menyatakan akan menindaklanjuti laporan tersebut.

“Kami akan mencari informasi dan akan memanggil tenaga kesehatan yang bertugas untuk dimintai keterangan,” ujarnya singkat.

Hingga berita ini diterbitkan, belum ada klarifikasi resmi dari pihak RSUD Kota Banjar Patroman.

Kasus ini menimbulkan pertanyaan besar mengenai standar pelayanan kesehatan di rumah sakit daerah tersebut, terutama terkait keselamatan pasien dan etika profesi tenaga medis.

Laporan: Endang Suryana (RA)