Tiga Kali di Police Line, Pelaku Penjual Obat Keras Tertentu (OKT) Kembali Beroperasi

Hukrim98 Dilihat



‎Bandung | Peredaran obat terlarang Type G jenis Tramadol, Hexymer, Thrihexynidyl, dan Destro kembali beroperasi yang sebelumnya sempat di Police Line oleh Satres Narkoba Polrestabes Bandung.

‎Praktik penjualan Obat Keras Tertentu (OKT) ini menjajakan nya tanpa memakai resep dokter dan dijual secara bebas diwilayah Jl. A.H Nasution tepatnya Jl. Cikadut Kota Bandung wilayah hukum polsek Antapani , Kamis (25/092025).

‎Praktik ini sebetulnya sudah ditutup oleh pihak Berwajib dan ditentang oleh masyarakat sekitar, namun para pelaku tidak mengindahkan himbauan dari warga maupun aparat setempat.

‎Mirisnya, praktik ini berdekatan dengan Polsek Antapani yang berjarak kurang dari 50 M dan Rumah Sakit Hermina.

‎Para penjual biasanya mematok harga sebesar Rp. 5.000 – Rp. 10.000 per butir sehingga mudah di jangkau oleh warga khususnya kalangan remaja.

‎Menurut YK (20) salah satu pembeli yang sudah sering datang ke toko itu menjelaskan kepada awak media bahwa, ” kalau toko itu udah lama beroperasi, kemarin sempat di segel polisi tapi sekarang bisa buka lagi pak,” Ujarnya kepada awak media.

‎Di tempat yang berbeda, AH (30) memberitahu kepada awak media, menurutnya ,” kalau penjaga toko namanya Aldi kalau yang satu lagi kurang tahu bang,” Ucap AH.

‎Mendapat informasi tersebut, awak media mencari informasi mendalam dan didapati bahwa pemilik toko tersebut berasal dari Aceh yang diketahui namanya Sanusi dan penanggung jawab nya seorang oknum Anggota bernama Herman berpangkat Kapten.

‎Bagi para pelaku penjual jenis obat keras golongan G (Gevaarlijk) ini tanpa izin resmi dari dinas kesehatan akan dijerat dengan pasal 196 undang-undang kesehatan no 36 tahun 2009 yang ancaman hukumannya 10 tahun penjara. Dan pasal 197 undang-undang kesehatan no 36 tahun 2009 dengan ancaman hukuman penjara 15 tahun.

Red