PURWAKARTA – Kepala Desa (Kades) Karang Mukti, Kecamatan Bungursari, Kabupaten Purwakarta, diduga menunjukkan sikap kurang kooperatif dan bahkan terkesan “alergi” terhadap awak media yang hendak melakukan konfirmasi atau peliputan terkait penggunaan anggaran dan program desa. Sikap ini dinilai melanggar prinsip Keterbukaan Informasi Publik (KIP) yang wajib dilaksanakan oleh setiap badan publik, termasuk pemerintah desa.
Berdasarkan laporan yang diterima, beberapa jurnalis yang mencoba menghubungi Kades Karang Mukti, yang berinisial EJ baik melalui kunjungan langsung ke kantor desa maupun melalui sambungan telepon, sering kali tidak mendapatkan respons yang memadai.
Sulit Ditemui dan Menghindar dari Konfirmasi
Sejumlah awak media mengeluhkan sulitnya bertemu langsung dengan Kades, meskipun telah membuat janji. Jika berhasil ditemui, jawaban yang diberikan sering kali dinilai tidak substantif dan terkesan mengelak dari pertanyaan detail mengenai realisasi proyek pembangunan atau penggunaan Dana Desa (DD).
”Kami hanya ingin menjalankan tugas kontrol sosial sesuai UU Pers dan memastikan penggunaan anggaran desa transparan. Tetapi, seolah-olah ada upaya untuk menutupi informasi. Ini jelas bertentangan dengan semangat KIP,” ujar salah satu jurnalis dari media lokal yang enggan disebutkan namanya.
Sikap tertutup ini menimbulkan kekhawatiran di kalangan pegiat antikorupsi dan masyarakat sipil. Pemerintah desa, sebagai badan publik, memiliki kewajiban mutlak untuk menyediakan informasi yang dibutuhkan masyarakat dan media, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
Forum Masyarakat Transparansi (FMT) Purwakarta, mendesak Camat Bungursari dan pihak Inspektorat Kabupaten Purwakarta untuk segera memanggil dan memberikan teguran keras kepada Kades Karang Mukti.
”Dana Desa adalah uang rakyat. Kades wajib membuka informasi, apalagi kepada media yang mewakili kepentingan publik. Jika terus menerus bersikap alergi terhadap wartawan, kami menduga ada hal yang disembunyikan dalam pengelolaan dana tersebut,”
Hingga berita ini diturunkan, Kepala Desa Karang Mukti, EJ belum dapat dimintai keterangan lebih lanjut mengenai dugaan sikap menghindar dari awak media dan komitmennya terhadap keterbukaan informasi publik.
(JN/Tim)













