TANJUNG BALAI//Reformasi aktual.com-
Petugas inteldakim menggerebek sebuah rumah yang berlokasi di Pematang Pasir Kecamatan Teluk Nibung, Senin 29/9/2025. Rumah tersebut diduga digunakan sebagai tempat penampungan Korban Tindak Pidana Perdagangan Manusia (TPPM).
Dalam penggrebekan tersebut petugas menemukan 3 orang WN Banglades yang dikurung didalam rumah selama 4 hari tanpa diberi makanan , setelah dilakukan Pengecekan mereka tidak memiliki Dokumen, diduga sementara 3 (tiga) tersebut masuk ke Indonesia melalui perlintasan Ilegal.
Kantor Imigrasi Tanjung Balai Asahan menyampaikan penjelasan resmi pada acara press release di Aula Kantor Imigrasi Tanjung Balai di hadapan para awak media, Selasa 30/9/2025.
Teodorus Simarmata selaku Kepala Kantor Ditjen imigrasi Wilayah Sumatera Utara hadir bersama Barandaru Widyarto, Kepala Kantor Imigrasi Kelas II TPI Tanjung Balai Asahan, serta Herbert Henry Manihuruk, Kepala Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian.
Dalam paparannya para pejabat Imigrasi menyampaikan bahwa rumah tersebut dijadikan tempat penampungan korban tindak pidana perdagangan manusia (TPPM). Para korban awalnya menggunakan dokumen resmi menuju Malaysia, namun pasport dan uang mereka disita. Alih-alih diberangkatkan ke Australia sesuai janji, mereka justru dibawa ke Indonesia dengan perahu melalui jalur ilegal. Dapat dikatakan bahwa para WN Bangladesh tersebut telah tertipu oleh para mafia perdagangan manusia.
Teodorus menegaskan bahwa kasus ini jelas melanggar UU No. 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.
Pasal 8 menyebutkan, setiap orang asing yang masuk atau berada di wilayah Indonesia wajib memiliki dokumen perjalanan dan visa yang sah.
Sementara Pasal 119 ayat (1) mengatur pidana penjara maksimal 5 tahun serta denda hingga Rp500 juta bagi yang melanggar aturan tersebut.
“Kasus ini menjadi perhatian serius mengingat tindak pidana perdagangan manusia adalah kejahatan lintas negara yang melanggar hak asasi manusia,” tegas Teodorus.
Saat ini, ketiga WN Bangladesh tersebut sudah diamankan di Kantor Imigrasi Tanjung Balai Asahan untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Pihak Imigrasi juga berkoordinasi dengan aparat penegak hukum lain guna membongkar jaringan yang lebih luas.
“Kami berkomitmen tidak ada ruang bagi praktik perdagangan manusia di wilayah kerja Imigrasi Tanjung Balai Asahan. Penindakan ini sekaligus menjadi peringatan bagi pihak-pihak yang mencoba melakukan kejahatan serupa,” tambah Barandaru Widyarto.
Kantor Imigrasi Tanjung Balai Asahan juga mengajak masyarakat untuk lebih waspada.
Warga dihimbau segera melaporkan apabila mengetahui adanya aktivitas mencurigakan yang berkaitan dengan keberadaan atau pergerakan orang asing di wilayah negara Kesatuan Indonesia khususnya di Kota Tanjung Balai .
RA/S T H











