Ratusan Massa Nelayan Sukabumi Geruduk Rumah Eks Mantan DPRD Jawa Barat

Daerah153 Dilihat

BANDUNG – Ratusan massa yang mengatasnamakan warga nelayan dan petani dari Palabuhanratu Sukabumi, mendatangi rumah mantan Ketua DPRD Provinsi Jawa Barat, Irfan Suryanagara di Jalan Sutra Deta di kawasan Bandung, pada Rabu, 1 Oktober 2025.

Kedatangan massa tersebut tiada lain untuk menuntut dikembalikan dan diaktifkan kembali SPBU Bagbagan, Citarik yang ada di Jalan Raya Pelabuhan Ratu KM 55 Desa Jayanti Kecamatan Pelabuhan Ratu, Kabupaten Sukabumi.

“Kami masyarakat petani dan nelayan serta masyarakat umum lainnya merasacsangat dirugikan dengan tutupnya SPBU Citarik. Jadi kami datang untuk menuntut agar dSPBU itu diaktifkan kembali,” kata kordinator massa, Kang Opay kepada wartawan (1/10).

Sementara Sekretaris Jenderal (Sekjen) Lembaga Swadaya Masyarakat Gerakan Aktivis Penyelamat Uang Negara Republik Indonesia (LSM GAPURA RI) Bulderi Sbastian selaku pimpinan massa mengatakan, kehadiran ratusan massa petani dan nelayan bukan tanpa dasar.

Pihaknya sudah mengantongi Putusan Mahkamah Agung (MA) yang memutuskan mengadili Endang Kusmawaty dalam kasus penggelapan dan pencucian uang tersebut, sehingga berdampak terhadap aset yang dimilikinya termsuk SPBU.

“Endang Kusmawaty itu adalah istrinya pak Irfan. Dan salah satu asset yang menjadi obyek perbuatan pidana tersebut adalah SPBU Bagbagan Citarik, Palabuhanratu. Maka dari itu kami menuntut agar segera dikembalikan dan diaktifkan, sebab masyarakat banyak sangat dirugikan termasuk roda perekonomian di Palabuhanratu turut terganggu,” tegas Bulderi.

Sekadar diketahui, Irfan dan Endang sebelumnya sempat mendapat vonis bebas saat menjalani proses sidang di Pengadilan Negeri Bale Endah, Bandung, pada 8 Februari 2023 silam. Saat itu, hakim memutus Irfan dan Endang tak bersalah.

Hakim menyatakan perkara tersebut masuk ke ranah perdata, bukan pidana. Tetapi kemudian, Jaksa saat itu melakukan Kasasi yang akhirnya akhirnya Hakim MA menganulir putusan Pengadilan Negeri (PN) Bale Bandung.

Sekjen GAPURA RI, Bulderi juga menyebutkan pihaknya sudah mengantongi Putusan MA Nomor: 113 PK/Pid/2025.

“Putusan pidana penjara 6 tahun kepada Endang Kusmawaty dan pidana denda Rp 2 miliar. Kendati hukuman itu sangat tidak memuaskan, tetapi yang jelas salahsatu obyek pidana berupa SPBU Bagbagan Citarik Palabuhanratu harus segera dikembalikan untuk diaktifkan kembali. Jika tidak, kami akan menurunkan aksi masa dalam jumlah besar untuk menuntut pelaksanaan proses eksekusi paksa,” tandas Bulderi

Disinggung soal korban dari rekan bisnis Irfan dan Endang, Sekjen Bulderi menyebutkan pihaknya tidak kenal.

“Kami tidak kenal orangnya karena kami juga tidak ada kepentingan. Kedatangan kami ke sini karena masyarakat Palabuhanratu khususnya merasa sangat dirugikan selama ini. Habis ini kami juga akan menuntut obyek lainnya seperti SPBU Cikidang, Sukabumi,” pungkasnya.*(Asep-SG)