Dugaan Pencemaran Nama Baik, Kuasa Hukum Lawan Laporan dengan MoU Dewan Pers-Polri

Hukrim113 Dilihat

Reformasi Aktual – Kabupaten Tasikmalaya

Laporan polisi terkait dugaan pencemaran nama baik atas karya jurnalistik kembali menjadi sorotan publik setelah kuasa hukum wartawan terlapor, Topan Prabowo, S.H., angkat bicara.

Topan membenarkan bahwa kliennya, seorang jurnalis, dilaporkan oleh narasumber pada 5 Agustus 2025 dengan sangkaan Pasal 45 ayat 4 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), yang mengatur larangan penyebaran informasi elektronik bermuatan penghinaan atau pencemaran nama baik.

Namun, Topan menegaskan bahwa Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 105/PUU-XXII/2024 telah memberikan tafsir penting bahwa ketentuan tersebut hanya bisa diterapkan kepada individu perseorangan, bukan badan hukum, profesi, jabatan, atau kelompok masyarakat, termasuk profesi jurnalis.

“Putusan MK ini menegaskan pentingnya perlindungan terhadap kemerdekaan pers. Oleh karena itu, kami akan menempuh langkah hukum secara objektif untuk menempatkan keadaan sesuai fakta,” tegas Topan Prabowo.


Ajukan Perlindungan ke Dewan Pers

Sebagai tindak lanjut, pada Kamis, 2 Oktober 2025, pihak kuasa hukum telah resmi mengajukan pengaduan balik terhadap pelapor sekaligus permohonan perlindungan hukum kepada Dewan Pers, merujuk pada MoU Dewan Pers dan Polri Nomor 03/DP/MoU/III/2022 dan NK/4/III/2022.

Dalam MoU tersebut, Pasal 4 ayat 1 dan 2 mengatur mekanisme bahwa sengketa karya jurnalistik harus diselesaikan melalui Dewan Pers, bukan langsung ke ranah pidana.


Klarifikasi Soal Dugaan Pungli di MAN 3 Ciawi

Selain itu, Topan juga menyampaikan klarifikasi terkait pemberitaan dugaan pungutan liar (pungli) di MAN 3 Ciawi, Kabupaten Tasikmalaya, yang sebelumnya diberitakan oleh media mataelang24.com.

Menurut hasil investigasi kliennya, ditemukan adanya bukti dan keterangan saksi korban yang dinilai layak untuk ditindaklanjuti sebagai bagian dari peran serta masyarakat dalam pencegahan tindak pidana korupsi (Tipikor).

“Laporan resmi mengenai dugaan pungli tersebut akan segera kami sampaikan kepada Kejaksaan Negeri setempat, demi penegakan hukum dan transparansi di dunia pendidikan,” ungkapnya.


Topan menegaskan bahwa seluruh langkah hukum yang ditempuh bukan hanya untuk melindungi hak-hak profesi jurnalis, tetapi juga sebagai bentuk dukungan terhadap penyelenggaraan pemerintahan dan pendidikan yang bersih serta akuntabel.


(Dharma Eka Yudiawan)