Sukabumi – Revitalisasi pembangunan SMP Negeri 1 Ciambar desa Cibunarjaya kec. Ciambar kab. Sukabumi dengan anggaran Rp. 900.000.000.- dari APBN 2025 kini jadi sorotan publik. Selasa. 07/10/2025.
Pantauan media di lapangan menemukan sejumlah kejanggalan. Kusen kayu yang terpasang terlihat kropos, bahkan diduga menggunakan material tidak sesuai spesifikasi. Sementara itu, coran tiang bangunan tampak bolong-bolong akibat adukan yang tidak padat, mengindikasikan pengerjaan asal-asalan.
Seorang warga mengaku kecewa melihat kualitas bangunan tersebut.
“Kalau anggarannya sebesar itu, seharusnya pakai kayu kelas bagus. Di Sepoteng ini kayu keras berkualitas banyak. Kok malah dipakai kayu murahan? Ada apa sebenarnya di Dinas Pendidikan?” tegasnya.
Standar RAB Teknis vs Fakta Lapangan
Menurut ketentuan umum RAB pembangunan sekolah:
Kusen pintu/jendela wajib memakai kayu kelas I atau II (misalnya meranti, belian), tahan lama dan tidak mudah kropos.
Tiang coran beton minimal standar K-225 atau K-250 (1 semen : 2 pasir : 3 kerikil), dicor padat tanpa rongga.
Kualitas bangunan sekolah harus mampu bertahan minimal 20 tahun pemakaian.
Namun, temuan di lapangan sangat jauh dari standar tersebut. Kusen kayu terlihat rapuh, bahkan sebagian retak, sedangkan coran beton banyak berongga.
Ironi Pengawasan Dinas Pendidikan
Ironisnya, proyek ini tidak melibatkan kontraktor pihak ketiga, melainkan langsung ditangani Panitia Pembangunan Satuan Pendidikan (P2SP) dengan pengawasan instansi pendidikan. Namun hasilnya justru lebih buruk, memunculkan tanda tanya besar di masyarakat.
“Kalau kontraktor yang kerja saja bisa lebih rapi, kenapa yang langsung di bawah pengawasan dinas pendidikan malah seperti ini? Ada apa sebenarnya di dinas?” ungkap warga dengan nada geram.
Desakan Audit dan Sanksi Hukum
Masyarakat menuntut Kejaksaan Negeri Bengkayang dan Inspektorat segera turun tangan melakukan audit menyeluruh. Karena bila terbukti ada pengurangan kualitas material dari RAB, hal ini bisa masuk ranah hukum.
UU No. 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara mewajibkan pengelolaan anggaran negara sesuai ketentuan.
UU No. 20 Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi dapat menjerat pihak yang dengan sengaja menurunkan kualitas pembangunan hingga merugikan keuangan negara.
Pihak pelaksana, panitia, bahkan pengawas dari dinas yang lalai bisa dimintai pertanggungjawaban hukum.
Revitalisasi sekolah bukan sekadar proyek pembangunan, tetapi investasi jangka panjang bagi anak-anak bangsa. Ketika kualitas dikorbankan demi keuntungan sesaat, maka yang dirugikan bukan hanya negara, tetapi masa depan generasi penerus.
Sayangnya, hingga berita ini diterbitkan, pihak Kepala Sekolah SMP SMP Negeri 1 Ciambar desa Cibunarjaya kec. Ciambar kab. Sukabumi maupun Dinas Pendidikan Kabupaten Sukabumi belum berhasil dihubungi untuk dimintai penjelasan terkait sorotan publik ini.
Widiyano*©













