SEORANG LELAKI TERDUGA PENGEDAR NARKOBA DIRINGKUS SATRES NARKOBA POLRES TANJUNG BALAI

Hukrim85 Dilihat

TANJUNGBALAI//Reformasi aktual.com-
Seorang lelaki berinisial MP Als U,Lk, 33 tahun, Wiraswasta, Dsn. III, Desa. Sei Jawi-Jawi, Kec. Sei Kepayang Barat, Kabupaten Asahan, Sumatera Utara terduga pengedar narkoba diringkus Satres Narkoba Polres Tanjung Balai.

Tersangka diringkus di Tkp Dsn. I, Desa. Sei Jawi-Jawi, Kec. Sei Kepayang Barat, Kabupaten Asahan, Sumatera Utara, Jum’at 3/10/2025 sekitar pukul 19:20 WIB.

Penangkapan pelaku berawal dimana sebelumnya Tim Opsnal Narkoba Polres Tanjung Balai mendapatkan informasi bahwa ada seorang laki-laki yang sering menjual belikan diduga narkotika jenis shabu Dusun I Desa Sei Jawi-Jawi,kec.Sei Kepayang Barat,Kabupaten Asahan,Sumatera Utara.

Petugas langsung melakukan pemantauan menuju Dsn. I, Desa. Sei Jawi-Jawi, Kec. Sei Kepayang Barat, Kabupaten Asahan, Sumatera Utara, dan terlihat jelas seorang laki-laki sedang berdiri di dekat sebuah warung.

Dan saat di lakukan penyelidikan diduga pelaku MP Als U membuang :

  1. 1 (satu) bungkus plastik klip transparan ukuran sedang yang berisi 10 (sepuluh) bungkus plastik klip transparan ukuran kecil yang berisi diduga narkotika jenis shabu.
  2. 1 (satu) bungkus plastik klip transparan ukuran sedang yang berisi diduga narkotika jenis shabu.
    Dan terlihat jelas oleh petugas dikarenakan disinari oleh cahaya lampu rumah sekitar. Melihat hal itu petugas yang dipimpin Kanit beserta tim opsnal segera bertindak cepat meringkus tersangka. Ketika di periksa tersangka mengakui bahwa barang tersebut semua itu di akui benar miliknya,dan dilakukan penggeledahan badan ditemukan dari pelaku ada padanya,yaitu :
  3. Uang hasil penjualan Rp. 965.000 di kantong celana sebelah kiri.

Kemudian terhadap Pelaku MP Als U beserta barang bukti di bawa ke kantor Sat Res Narkoba Polres Tanjung Balai. Hasil pemeriksaan awal bahwa ada BB Narkotika, pelaku di duga kuat tlh melanggar Pasal 114 ayat (1) Subs Pasal 112 ayat (1) UU RI nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Bersama tersangka turut diamankan barang bukti :

  1. 2 (dua) bungkus plastik klip transparan ukuran kecil yang berisi diduga narkotika jenis shabu dengan berat kotor 0,56 Gram.
  2. 1 (satu) bungkus plastik klip transparan ukuran sedang yang berisi diduga narkotika jenis shabu dengan berat kotor 2,71 Gram.
  3. 1 (satu) bungkus plastik klip transparan ukuran sedang yang berisi 10 (sepuluh) paket plastik klip transparan ukuran kecil yang berisi diduga narkotika jenis shabu dengan berat kotor 1,64 Gram.
  4. 1 (satu) buah pipet plastik yang diruncingkan.
  5. Uang tunai Rp. 965.000

Informasi penangkapan tersangka pengedar narkoba jenis sabu di dapatkan awak media melalui Kasubsi PIDM Sihumas Polres Tanjung Balai Ipda M. Ruslan, S.I.P.

Hingga berita ini ditulis tersangka dalam penahanan dan masih di periksa secara intensif terkait dengan asal barang narkotika jenis sabu yang di miliki tersangka.

RA/S T H