Toko Sembako Diduga Jual Miras Ilegal di Serpong, Warga Resah: “Jaraknya Hanya 1 KM dari Polres Tangsel”

Hukrim72 Dilihat

Tangerang Selatan – Reformasiaktual.com
Praktik penjualan minuman keras (miras) secara ilegal dengan modus berkedok toko sembako di Jalan Kp. Perigi No. 38/5 RT 15 RW 04, Kelurahan Lengkong Wetan, Kecamatan Serpong, Kota Tangerang Selatan, Banten, membuat warga resah.

Tim investigasi media berhasil mengantongi bukti kuat bahwa toko yang diduga dikelola oleh seorang wanita tersebut melayani pembelian miras secara bebas, bahkan kepada pemuda yang masih berusia remaja.

Aktivitas ilegal ini terungkap setelah tim awak media mencurigai gerak-gerik beberapa pembeli muda yang keluar masuk toko tersebut. Setelah dilakukan pengintaian, dugaan itu terbukti benar—mereka dengan mudah membeli minuman beralkohol seperti bir, anggur merah, dan vodka secara terang-terangan.


Fenomena ini menimbulkan kekhawatiran serius. Di tengah upaya membentuk generasi muda yang sehat dan produktif, peredaran miras yang mudah diakses justru menjadi ancaman bagi moral dan kesehatan remaja.

“Konsumsi miras di kalangan pemuda bukan hanya melanggar norma dan hukum, tetapi juga memicu kriminalitas serta merusak kesehatan dan mental generasi emas bangsa,” ungkap salah satu perwakilan awak media di lokasi.

Ironisnya, hingga berita ini diturunkan, belum ada tindakan tegas dari Aparat Penegak Hukum (APH) setempat. Warga mempertanyakan efektivitas pengawasan dan penegakan Peraturan Daerah (Perda) tentang Pengendalian dan Pengawasan Minuman Beralkohol di Kota Tangerang Selatan.

Padahal, lokasi toko tersebut hanya berjarak sekitar 1 kilometer dari Mapolres Tangerang Selatan. “Bukan hanya soal izin, tapi soal menyelamatkan generasi muda kita,” tegas sumber media di lapangan.


Desakan Tindakan Tegas dari APH dan Pemkot Tangsel

Ketua Aliansi Wartawan Independen Indonesia (AWII) DPD Provinsi Banten, Fadlli Achmads Am, yang akrab disapa Bang Empe, turut menyoroti temuan ini.
Ia berharap Pemerintah Kota Tangerang Selatan, Satpol PP, dan Polres Tangsel segera menindaklanjuti laporan masyarakat dengan melakukan penggerebekan dan penutupan toko yang terbukti menjual miras ilegal tersebut.

“Penegakan hukum harus tegas. Pelaku wajib diproses sesuai undang-undang dan Perda yang berlaku. Jangan biarkan moral generasi muda rusak karena kelalaian pengawasan,” tegas Bang Empe.


Kasus ini menjadi cerminan lemahnya pengawasan dari pihak Satpol PP sebagai penegak Perda. Warga berharap ada operasi rutin dan mendadak di titik-titik rawan penjualan miras, terutama di kawasan padat penduduk dan dekat lingkungan sekolah.

Diperlukan sinergi antara RT, RW, orang tua, aparat penegak hukum, dan pemerintah daerah dalam meningkatkan pengawasan serta memberikan edukasi tentang bahaya miras kepada remaja.

Pengadilan pun diharapkan memberikan sanksi pidana dan denda maksimal bagi penjual yang terbukti menjual miras kepada anak di bawah umur, sebagai efek jera agar kasus serupa tidak terulang.


Masa depan generasi muda adalah tanggung jawab bersama.
Kelalaian dalam mengawasi peredaran miras ilegal, khususnya yang menyasar kalangan pelajar, sama saja dengan membiarkan runtuhnya pilar moral bangsa.

Langkah tegas dari APH dan Pemerintah Kota Tangerang Selatan kini sangat dinantikan untuk menghentikan praktik perusakan moral generasi penerus bangsa ini.

(Team/Redaksi)