Ciamis //ReformasiAktual.com
Sudah lebih dari satu bulan, foto Presiden dan Wakil Presiden Republik Indonesia di SMP Negeri 2 Kawali, Kabupaten Ciamis, belum juga diperbaiki.
Hasil penelusuran jurnalis menunjukkan, foto Presiden Joko Widodo dan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka yang seharusnya terpasang, justru masih digantikan oleh foto Presiden sebelumnya.
Kepala Sekolah SMPN 2 Kawali, Edi, saat dikonfirmasi, membenarkan bahwa hingga kini pemasangan foto Presiden dan Wakil Presiden yang benar belum dilakukan.
“Awalnya guru yang memasang foto Presiden lama tanpa koordinasi. Kami sudah melakukan penelusuran internal, tapi memang belum dilakukan penggantian sampai sekarang,” ujar Edi, Sabtu (11/10/2025).
Menurut Edi, keterlambatan tersebut disebabkan karena pihak sekolah belum menerima file resmi foto Presiden dan Wakil Presiden terbaru.
“Foto resminya belum kami dapatkan. Begitu ada, tentu akan segera kami pasang,” tambahnya.
Tidak Sesuai Ketentuan Resmi Pemerintah
Kondisi ini menimbulkan perhatian publik karena setiap instansi pemerintah, termasuk sekolah negeri, wajib memasang foto resmi Presiden dan Wakil Presiden yang sedang menjabat.
Ketentuan tersebut diatur dalam Permendagri Nomor 7 Tahun 2007 tentang Tata Cara Penghormatan kepada Lambang Negara serta Foto Presiden dan Wakil Presiden Republik Indonesia.
Pasal 5 ayat (1) menyatakan dengan tegas:
“Foto Presiden dan Wakil Presiden Republik Indonesia wajib dipasang di tempat yang mudah dilihat dan terhormat di setiap kantor instansi pemerintah, satuan pendidikan, serta tempat pelayanan publik.”
L
Berpotensi Langgar Aturan Administratif
Keterlambatan mengganti foto Presiden dan Wakil Presiden yang baru dapat dianggap sebagai kelalaian administratif dalam menghormati simbol negara.
Hal ini juga sejalan dengan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara serta Lagu Kebangsaan, yang mengatur kewajiban setiap lembaga negara untuk menjunjung tinggi kehormatan lambang dan pimpinan negara.
Pelanggaran terhadap aturan tersebut tidak bersifat pidana, namun bisa menjadi temuan pembinaan dari Dinas Pendidikan maupun Inspektorat daerah, karena menyangkut kepatuhan terhadap tata kelola administrasi pemerintahan.
Harapan dari Pihak Sekolah
Kepala Sekolah Edi menegaskan bahwa pihaknya berkomitmen segera memperbaiki hal tersebut.
“Kami tidak ada niat lalai. Hanya menunggu foto resmi terbaru yang sesuai dengan ketentuan pemerintah. Begitu kami terima, akan segera kami pasang,” tegasnya.
Publik berharap Dinas Pendidikan Kabupaten Ciamis segera menindaklanjuti temuan ini dengan melakukan monitoring ke seluruh sekolah agar pemasangan foto Presiden dan Wakil Presiden dilakukan secara benar dan seragam sesuai aturan yang berlaku.