Cianjur, ReformasiAktual.com – Program pemerintah melalui Bantuan Operasional Penyelenggaraan (BOP) Kesetaraan Tahun Anggaran 2025 di Kabupaten Cianjur kini menjadi sorotan. Dua Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM) yakni PKBM Al-Mumtaaz di Kecamatan Bojongpicung dan PKBM Arsyad Unggul dan Cerdas di Kecamatan Mande, diduga menjadikan anggaran tersebut sebagai lahan keuntungan pribadi.
Dugaan penyimpangan muncul setelah tim investigasi media menemukan adanya indikasi peserta didik fiktif serta tidak terlaksananya kegiatan belajar tatap muka sesuai aturan. Padahal, pemerintah menyalurkan dana BOP dengan tujuan mulia: memberi kesempatan pendidikan kesetaraan bagi warga yang putus sekolah agar memperoleh ijazah setara SD, SMP, dan SMA.
Modus yang Disinyalir Dilakukan
Menurut informasi warga sekitar, jumlah peserta didik yang dilaporkan ke Data Pokok Pendidikan (Dapodik) tidak sesuai dengan kondisi nyata di lapangan.
“Kalau diperiksa dan diteliti, jumlah siswa yang benar-benar ikut belajar jauh lebih sedikit dibandingkan laporan resmi di Dapodik. Dugaannya, pihak pengelola hanya ingin mengejar pencairan dana,” ujar salah satu sumber yang meminta namanya dirahasiakan.
Di PKBM Al-Mumtaaz, data menyebutkan terdapat 21 peserta didik Paket B dan 198 peserta didik Paket C. Dengan hitungan BOP, lembaga ini menerima dana sekitar Rp304 juta. Namun, aktivitas pembelajaran disebutkan hanya berlangsung dua kali dalam seminggu, bahkan sering sepi pada hari biasa.
Sementara itu, PKBM Arsyad Unggul dan Cerdas dilaporkan menerima kucuran dana hingga Rp709 juta dengan rincian 5 peserta Paket A, 107 peserta Paket B, dan 295 peserta Paket C. Ketika dikonfirmasi melalui sambungan telepon, operator berinisial ZA disebut tidak memberikan jawaban jelas terkait jumlah warga belajar maupun kegiatan pembelajaran.
Dana BOP yang Menggiurkan
Sebagai catatan, besaran dana BOP Kesetaraan per siswa ditetapkan pemerintah yaitu:
Paket A: Rp1.320.000 per tahun
Paket B: Rp1.520.000 per tahun
Paket C: Rp1.830.000 per tahun
Besarnya dana tersebut membuat oknum pengelola PKBM diduga berlomba-lomba menambah jumlah peserta, bahkan dengan cara manipulasi data.
Fungsi Dana BOP
Padahal, sesuai aturan Kementerian Pendidikan, Dana BOP PKBM hanya boleh digunakan untuk:
Biaya operasional pembelajaran,
Penyediaan sarana belajar,
Honor tutor,
Kegiatan penunjang pendidikan kesetaraan.
Jika terbukti diselewengkan, hal ini berpotensi melanggar UU No. 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, Permendikbud terkait BOP Kesetaraan, serta dapat masuk ranah hukum pidana karena dugaan tindak korupsi.
Praduga Tak Bersalah
Sejauh ini, dugaan penyimpangan masih perlu penyelidikan lebih lanjut dari aparat penegak hukum maupun dinas terkait. Media tetap menjunjung asas cover both sides dengan memberikan ruang klarifikasi kepada pihak terkait.