Ciamis, ReformasiAktual.com — Dugaan kelalaian dalam pelaporan penggunaan Biaya Operasional Pendidikan Daerah (BOPD) tahun anggaran 2024 mencuat di SMA Negeri 1 Rancah, Kabupaten Ciamis. Pasalnya, hingga berita ini diterbitkan, pihak sekolah belum memberikan klarifikasi terkait laporan realisasi dana BOPD yang seharusnya dilaporkan melalui Sistem Informasi BOPD milik Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Barat.
Tim Reformasi Aktual telah berupaya mengonfirmasi langsung kepada pihak sekolah, baik melalui pesan resmi maupun kunjungan ke kantor sekolah. Namun, pihak SMA Negeri 1 Rancah tidak merespons dan memilih bungkam tanpa memberikan penjelasan apapun mengenai pelaksanaan dan pelaporan dana tersebut.
Sesuai ketentuan Permendagri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah, setiap penerima bantuan keuangan dari pemerintah daerah wajib menyampaikan laporan pertanggungjawaban penggunaan dana secara tertib, transparan, dan tepat waktu. Apabila laporan tersebut tidak disampaikan, maka dapat dikenai sanksi administratif berupa teguran tertulis, penundaan, atau penghentian penyaluran dana berikutnya.
Selain itu, Peraturan Gubernur Jawa Barat tentang Tata Kelola Bantuan Operasional Pendidikan Daerah (BOPD) juga menegaskan bahwa sekolah penerima wajib menginput dan melaporkan realisasi dana secara daring melalui sistem informasi resmi yang telah disediakan oleh Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Barat.
Pakar kebijakan publik yang dimintai tanggapan menilai bahwa ketertutupan informasi oleh pihak sekolah justru menimbulkan dugaan adanya ketidaktertiban administrasi dalam pengelolaan keuangan daerah.
“Setiap lembaga penerima dana publik wajib terbuka. Kalau tidak mau melaporkan atau tidak menjawab konfirmasi media, itu bisa mengarah pada pelanggaran asas transparansi dan akuntabilitas,” ujar salah satu pengamat kebijakan pendidikan daerah yang enggan disebut namanya.
Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Barat diharapkan menindaklanjuti persoalan ini secara tegas, sesuai regulasi dan mekanisme pengawasan bantuan keuangan daerah, agar tidak terjadi penyalahgunaan dana publik yang seharusnya digunakan untuk menunjang kegiatan operasional pendidikan.
Redaksi Reformasi Aktual
Investigasi dan Pengawasan Dana Pendidikan Ciamis – Jawa Barat